kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,11   -8,38   -0.91%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diwajibkan beri 20% ruang usaha gratis kepada UMKM, pengelola pusat belanja keberatan


Selasa, 10 Desember 2019 / 19:39 WIB
Diwajibkan beri 20% ruang usaha gratis kepada UMKM, pengelola pusat belanja keberatan
ILUSTRASI. Alexander Stefanus Ridwan Suhendra. KONTAN/ Ika Puspitasari


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pusat perbelanjaan atau mal kian menantang. Hal ini akibat adanya Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 31 Mei 2018. Perda ini dianggap merugikan bagi para pengelola pusat belanja.

Beleid tersebut memuat sejumlah kewajiban bagi para pengelola pusat belanja untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM). Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 41 ayat 2 tentang tiga pola kemitraan, yakni penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, dan penyediaan fasilitas.

Baca Juga: Jelang Harbolnas, pengusaha ritel: Ini hanya bentuk dan cara belanja yang berbeda

Penyediaan lokasi usaha menjadi pola kemitraan yang wajib dilaksanakan oleh pengelola pusat belanja. Dalam hal ini, pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20% kepada pelaku UMKM secara gratis.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alexander Stefanus Ridwan. S mengaku, hingga kini beleid ini belum juga terlaksana di lapangan. Para pengelola pusat belanja disebutnya keberatan untuk menanggung biaya 20% ruang usaha yang diberikan untuk UMKM.

Apalagi, bisnis pusat belanja sedang dalam kondisi kurang baik. “Aturan ini sulit dan tampaknya tidak akan pernah jalan,” kata dia saat ditemui Kontan.co.id, Selasa (10/12).

Baca Juga: Respon Anies setelah DPRD DKI pangkas jumlah anggota TGUPP

Menurutnya, sebuah mal yang sukses sekalipun membutuhkan waktu sekitar 12 tahun untuk balik modal atau break event point (BEP). Jika Perda tersebut diterapkan, tentu BEP yang dibutuhkan pengelola mal akan lebih lama lagi atau bahkan tak terhingga. Akhirnya, pihak pengelola mal akan terus merugi.

Di samping itu, keberadaan Perda No. 2 Tahun 2018 seolah menggambarkan pengelola pusat belanja kurang peduli dengan UMKM. Padahal, Stefanus menyebut, saat ini sudah ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 mal di Jakarta. Selain itu, ada 762 kios UMKM yang sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mal.

Stefanus juga membeberkan, beberapa mal di Jakarta juga cukup didominasi oleh UMKM, misalnya Mal Thamrin City. Ia juga menyebut, tingkat okupansi mal-mal di Jakarta juga tergolong tinggi. Bahkan, untuk mal jenis international trade center (ITC) rata-rata sudah bisa menyewakan hampir 100% ruang usahanya.

Baca Juga: Citigroup Sekuritas Indonesia: Tahun depan, IHSG berpeluang menembus level 7.000

“Kalau mal tersebut mesti menyisihkan 20% ruang usahanya gratis ke UMKM, bagaimana cara mereka mengeluarkan ruang yang sudah ada. Padahal, penyewaan ruang usaha bisa sampai 5-10 tahun,” papar dia.

Tak cuma itu, kewajiban pemberian ruang usaha sebanyak 20% kepada UMKM justru berpotensi membuat UMKM yang sudah ada di pusat belanja sebelumnya kalah saing. Sebab, UMKM tersebut harus membebankan biaya sewa kepada konsumen berupa harga produk yang lebih mahal. Lantas, persaingan antar UMKM menjadi tidak sehat.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budiharjo Iduansjah mengatakan, definisi UMKM yang tertera di Perda No. 2 Tahun 2018 harus diperjelas dan tepat sasaran.

Baca Juga: Harga batubara bergejolak, dua emiten ini tetap akan akuisisi lahan tambang di 2020

Sebab, tidak semua pusat perbelanjaan cocok dengan target pasar atau skala usaha UMKM. “Jangan sampai definisi UMKM dipukul rata menjadi sama seperti pedagang kaki lima,” imbuh dia.

Budiharjo juga masih mempertanyakan dari mana pemerintah mendapatkan angka 20% untuk ruang usaha yang wajib diberikan pengelola pusat belanja kepada UMKM secara gratis. Angka tersebut dianggap cukup besar dan sulit bagi pengelola mal untuk menanggung beban operasional dan layanan sebesar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×