kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apple pertanyakan kewajiban TKDN di Indonesia


Rabu, 17 Juni 2015 / 11:21 WIB
Apple pertanyakan kewajiban TKDN di Indonesia


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Raksasa ponsel asal Amerika Serikat (AS) Apple Inc masih mempertanyakan peraturan minimal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk memproduksi ponsel di Indonesia. Pertanyaan ini dilontarkan saat bersua dengan petinggi Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (16/6).

Gusti Putu Surjawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian bilang, pertemuan yang dilakukan dengan Apple baru sebatas membuka komunikasi. "Kami bertemu Patrick, perwakilan Apple Singapura yang bertanggung jawab untuk Asia Pasifik dan Australia. Ia meminta penjelasan soal kebijakan TKDN industri ponsel," kata Putu usai bertemu perwakilan Apple tersebut.

Adapun rombongan Apple yang datang ke Kementerian Perindustrian tersebut enggan memberikan komentar soa pertemuannya dengan wakil pemerintah Indonesia. Mereka juga tak menjawab sepatah kata pun ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Untuk diketahui saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun aturan TKDN untuk ponsel di Indonesia. Beredar informasi, Kemenkominfo ingin membuat aturan minimal TKDN industri ponsel 30% mulai tahun 2017 mendatang.

Adapun kedatangan perwakilan Apple untuk bersua dengan pemerintah Indonesia cukup beralasan. Sebab, Apple kini berhadapan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler. Dalam aturan ini, pelaku ponsel global seperti Apple wajib merakit ponsel di Indonesia setelah mengimpor ponselnya selama tiga tahun.

Karena tenggat waktu pelaksanaan aturan ini segera berakhir tahun 2015 ini, maka izin impor ponsel Apple terancam dicabut Kementerian Perdagangan. Jika aturan tersebut efektif, maka tak ada lagi impor ponsel merek Apple ke Indonesia.

Walaupun sudah menerima Apple dengan tangan terbuka, namun Putu bilang, pertemuan dengan pihak Apple belum membahas rencana investasi perusahaan itu di Indonesia. "Belum ada komitmen investasi apa-apa," ujar Putu.

Meski demikian, pihak Kementerian Perindustrian sudah meminta Apple untuk membangun pabrik di Indonesia. Putu juga menegaskan tidak ada pembahasan dengan Apple soal batalnya rencana Foxconn membangun pabrik di Indonesia.

Saat ini Indonesia menjadi salah satu pasar besar bagi Apple. Mengacu data Kementerian Perindustrian, impor Apple pada 2014 ada sebanyak 321.000 unit, setara 0,58% dari total impor ponsel Indonesia sebanyak 54,74 juta unit. Apple menduduki peringkat ke-15 dalam hal volume impor terbanyak ke Indonesia.

Dari sisi nilai, impor ponsel Apple tahun 2014 tercatat US$ 137,87 juta, setara 5% dari total nilai impor ponsel 2014 senilai US$ 3,15 miliar. Apple menduduki peringkat kelima dalam hal nilai impor ponsel terbesar menuju Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×