kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Kominfo fokuskan aturan TKDN untuk 4G LTE


Minggu, 08 Maret 2015 / 20:56 WIB
Kominfo fokuskan aturan TKDN untuk 4G LTE
ILUSTRASI. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik pada Sabtu (23/9).(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memfokuskan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hanya untuk perangkat 4G LTE. Menkominfo akan segera mengeluarkan uji rancangan aturan dalam waktu dekat.

Menkominfo Rudiantara berujar, saat ini pihaknya sedang menyusun poin-poin aturan TKDN ini. Dia bilang, roh aturan ini sejatinya sama dengan aturan TKDN untuk perangkat BWA (Broadband Wireless Access).
"Kami fokuskan aturan ini untuk perangkat 4G LTE, baik smartphone maupun tablet," kata Menkominfo Rudiantara akhir pekan kemarin.

Menurutnya, aturan ini tak hanya mengatur hardware yang harus mengandung TKDN, tapi juga software dan komponen lainnya. Selain itu, berapa banyak tingkat kandungannya juga akan dituangkan di sini.

"Tingkat kandungan 40%, tapi apakah akan langsung atau bertahap itulah yang akan diatur. Karena setelah memantau beberapa vendor lokal, mereka sudah membuat dengan tingkat 20%," ujar dia.

Ditargetkan akhir tahun nanti peraturan menteri ini sudah diteken olehnya. Maka itu, Rudiantara menghimbau agar saat uji publik, banyak pihak yang memberi masukan agar aturan ini bisa diimplementasikan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×