kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Aturan TKDN ditentang AS, Rudiantara maju terus


Kamis, 26 Februari 2015 / 16:42 WIB
Aturan TKDN ditentang AS, Rudiantara maju terus
ILUSTRASI. Yuk simak penjelasan kenapa roti canai jadi roti terbaik menurut TasteAtlas?


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

MATARAM. Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara telah mengetahui keberatan Amerika Serikat (AS) terhadap aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%. Meskipun begitu, dia menegaskan akan tetap meramu aturan soal TKDN.

"Ada beberapa issue, satu adalah kalau kita tidak melakukan apa-apa berarti kita membiarkan defisit neraca perdagangan setidaknya setiap tahun US$ 3 miliar, apa Indonesia mau diam? Tidak kan? Kita harus kurang defisit itu. Caranya adalah mengeluarkan aturan tentang TKDN," terang pria yang biasa disapa Chief RA itu usai menghadiri peluncuran mFish di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/2).

"Berapa persennya nanti kita bicarakan. Tidak ada hubungannya dengan teriak-teriakannya AS, dia komplain seperti itu memang dari mana dasarnya?" imbuhnya.

Saat ini sudah ada aturan TKDN 30%, lanjutnya, namun aturan tersebut ditujukan ada Broadband Wireless Access (BWA). Rudiantara berharap aturan TKDN 40% dapat diterapkan pada ponsel 4G.

Pemerintah masih perlu mengukur apakah besaran 40% yang diharapkan itu cocok untuk diterapkan. Terutama dengan melihat kemampuan produsen dalam negeri untuk memenuhi TKDN itu.

"Sekarang kemampuan produsen dalam negeri 20%, kita harus lihat akhir tahun ini dan tahun depan," tegasnya.

Rencananya, aturan menteri soal TKDN tersebut akan diputuskan pada pertengahan tahun ini. Setelah keputusan muncul, maka pemerintah berniat mengadakan konsultasi publik. "Saat itu semua yang punya kepentingan bisa mengajukan pendapatnya," tutup Rudiantara. (Yoga Hastyadi Widiartanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×