kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprestindo buka suara dalam pengelolaan rest area di jalan tol Trans Sumatera


Selasa, 05 Januari 2021 / 19:23 WIB
Aprestindo buka suara dalam pengelolaan rest area di jalan tol Trans Sumatera
ILUSTRASI. Foto udara ruas jalan tol Dumai - Pekanbaru, Riau.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu GP menyatakan pihaknya memiliki keinginan untuk masuk mengelola kawasan rest area Jalur Tol Trans Sumatera (JTTS).

Hal ini akan dilakukan jika Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) membuka tender bagi pengelola rest area swasta.

"Jika tidak membuka tender, maka kami tidak masuk. Kami sendiri berminat di beberapa lokasi yang trafik-nya cukup tinggi," jelasnya saat dihubungi Kontan, Selasa (5/1).

Lebih jauh, Widie mengemukakan jika saat ini kawasan rest area di ruas-ruas tol yang baru memang banyak dikuasai oleh BUMN.

Hal ini, menurutnya diakibatkan oleh dua hal, yakni, ruas tol yang baru masih sangat sepi. Sedangkan kawasan rest area, menjadi bagian yang wajib hadir sehingga pengelola rest area berasal dari pihak BUJT atau BUMN sendiri.

Baca Juga: Mobil listrik jadi tren! Pengusaha rest area siap gandeng PLN bangun SPKLU

Ia melanjutkan, karena masih sepi itulah, pihak pengelola rest area swasta belum berani masuk.

"Untuk ruas tol yang baru dan masih sepi, jika pengusaha swasta yang masuk tidak akan sanggup, hitungan BEP, ROI, dan lainnya juga tidak akan masuk," lanjutnya.

Ia berkata, saat ini bisnis rest area yang baik hanya terdapat di beberapa ruas tol yang memiliki trafik ramai, antara lain ruas tol Jakarta - Cikampek (Japek), Jagorawi dan Tangerang.

Widie menilai, selebihnya jalan tol saat ini masih sepi dan dalam perhitungan bisnis masih kurang baik.

"Dalam hal bisnis pengelolaan rest area saat ini, masih ada beberapa aturan yang memberatkan pengusaha rest area, sehingga bisnis tidak bisa berjalan baik. Contohnya adalah perizinan yang sangat mahal," tutup dia.

Selanjutnya: Aprestindo telah patuhi aturan 30% kuota untuk UMKM di kawasan rest area

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×