kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.409   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.174   32,89   0,46%
  • KOMPAS100 1.045   4,66   0,45%
  • LQ45 814   2,84   0,35%
  • ISSI 225   0,04   0,02%
  • IDX30 425   1,25   0,29%
  • IDXHIDIV20 511   0,27   0,05%
  • IDX80 117   0,05   0,04%
  • IDXV30 121   -0,52   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

Aprestindo telah patuhi aturan 30% kuota untuk UMKM di kawasan rest area


Selasa, 27 Oktober 2020 / 22:30 WIB
Aprestindo telah patuhi aturan 30% kuota untuk UMKM di kawasan rest area
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan lokal berwisata di Rest Area (Tempat Peristirahatan) KM 260B Heritage-Banjaratma di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/ama.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu GP mengatakan pihaknya telah menjalankan aturan 30% kuota untuk UMKM di kawasan rest area.

"Saat ini rest area telah memenuhi kewajiban kuota 30% untuk UMKM, bahkan lebih. Ini sudah dijalankan sebelum pengesahan Omnibus karena sudah tertera di Permen PUPR No 10 tahun 2018," jelas Widie kepada Kontan, Selasa (27/10).

Ia berkata, bahkan ada beberapa rest area yang diisi 100% oleh UMKM lokal.

Baca Juga: Realisasi BPUM telah tersalurkan Rp 21,97 triliun per 21 Oktober 2020

Widie juga menambahkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk menyebut UMKM dan brand lokal saat merujuk pengusaha lokal. Alhasil, setahun ini penyebutannya menjadi UMKM dan brand lokal saja.

Tak hanya itu, Widie berkata Presiden Jokowi juga meminta agar UMKM dan brand lokal mendominasi rest area.

"Jadi di tiap daerah, akan selalu ada UMKM dan brand lokal di tiap rest area, misalnya Rumah Makan Ibu H Ciganea, Soto Wawan, Pecel Madiun, Bakso Kota Cak Man, Soto Sadang, dan lain-lain," tutup dia.

Selanjutnya: Menkeu: Stabilitas sistem keuangan di kuartal III-2020 masih tetap terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×