kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

April 2015, 4.369 perusahaan tambang bermasalah


Rabu, 08 April 2015 / 16:49 WIB
April 2015, 4.369 perusahaan tambang bermasalah
ILUSTRASI. PromoTraveloka Travel Fair 2023, Nikmati Diskon Rental Mobil Hingga Rp 100.000


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penataan perizinan tambang yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP) nampaknya masih berjalan lambat.

Bahkan, catatan Kementerian ESDM hingga saat ini masih ada sebanyak 4.369 perusahaan tambang berstatus non clean and clear (CnC) alias bermasalah. Baik lantaran tidak tertib administrasi maupun tumpang tindih perizinannya.

Sudirman Said, Menteri ESDM mengatakan, pihaknya masih berupaya menuntaskan rekonsiliasi IUP dengan pelaksanaan koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta seluruh gubernur di Tanah Air.

Ia mengaku, hal tersebut cukup efektif dalam mendata para IUP yang statusnya masih bermasalah. Saat ini, jumlah IUP yang tercatat mencapai 10.543 perusahaan.

"Setelah dilakukan koordinasi, jumlah IUP berstatus CnC sebanyak 6.174 IUP, sedangkan 4.369 IUP masih non CnC. Dengan inisiatif ini, kami harapkan sejumlah IUP non CnC ini bisa diselesaikan," kata dia ketika mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/4).

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menambahkan, pihaknya menargetkan koordinasi dan supervisi di 19 provinsi bisa dirampungkan pada Juni mendatang.

"Nantinya, verifikasi IUP non CnC akan bisa diubah statusnya menjadi wilayah usaha pertambangan (WUP) atau dijadikan wilayah pencadangan negara (WPN). Ini pun tergantung dengan persetujuan DPR RI," kata Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×