kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Aprindo: Harus ada kesamaan definisi minimarket


Selasa, 21 Februari 2012 / 17:41 WIB
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengucapkan rasa syukurnya bahwa pemerintah Indonesia bisa mendapatkan empat jenis vaksin Covid-19 dari negara produsennya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Fenomena minimarket yang melebarkan sayap menjadi kafe dan pusat hiburan atau sebaliknya diharapkan bisa disikapi oleh pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, kepada Kompas, Selasa (21/2/2012) di Jakarta.

Tutum menjelaskan, fenomena muncul kafe dan pusat hiburan mirip dengan minimarket itu karena regulasi yang ada, tidak mampu beradaptasi. Selain itu, persepsi antara pemerintah daerah dan pusat berbeda. Perbedaan persepsi ini menurutnya harus segera diselesaikan, agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi aturan.

"Harus diakui pertumbuhan ritel saat ini memang pesat. Tuntutan konsumen membuat pengelola ritel harus berinovasi. Misalnya, dari minimarket menjadi kafe dan pusat hiburan, atau sebaliknya. Perkembangan tersebut tentunya harus disikapi," kata Tutum.

Dia mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum bisa menampung perubahan bisnis ritel yang sangat dinamis. Karenanya revisi aturan tentang minimarket dibutuhkan sebagai bentuk adaptasi regulasi. (Eny Prihtiyani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×