CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Aprindo: Harus ada kesamaan definisi minimarket


Selasa, 21 Februari 2012 / 17:41 WIB
Aprindo: Harus ada kesamaan definisi minimarket
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengucapkan rasa syukurnya bahwa pemerintah Indonesia bisa mendapatkan empat jenis vaksin Covid-19 dari negara produsennya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Fenomena minimarket yang melebarkan sayap menjadi kafe dan pusat hiburan atau sebaliknya diharapkan bisa disikapi oleh pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, kepada Kompas, Selasa (21/2/2012) di Jakarta.

Tutum menjelaskan, fenomena muncul kafe dan pusat hiburan mirip dengan minimarket itu karena regulasi yang ada, tidak mampu beradaptasi. Selain itu, persepsi antara pemerintah daerah dan pusat berbeda. Perbedaan persepsi ini menurutnya harus segera diselesaikan, agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi aturan.

"Harus diakui pertumbuhan ritel saat ini memang pesat. Tuntutan konsumen membuat pengelola ritel harus berinovasi. Misalnya, dari minimarket menjadi kafe dan pusat hiburan, atau sebaliknya. Perkembangan tersebut tentunya harus disikapi," kata Tutum.

Dia mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum bisa menampung perubahan bisnis ritel yang sangat dinamis. Karenanya revisi aturan tentang minimarket dibutuhkan sebagai bentuk adaptasi regulasi. (Eny Prihtiyani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×