Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey meminta PSBB ketat yang akan diberlakukan di DKI Jakarta pada Senin, 14 September mendatang, berbeda dengan PSBB ketat lalu di bulan April 2020.
Ia berkata, PSBB yang berlangsung pada periode April hingga Juni 2020 lalu, menimbulkan keterpurukan dalam bagi ritel modern dan mall.
"Harapan untuk Ritel Modern dan Mall tetap beroperasi secara normal dengan tidak membatasi jam operasional sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, di tengah situasi PSBB ketat yang akan diberlakukan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kontan, Jumat (11/9).
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan untuk kembali ke PSBB ketat dan mengakhiri PSBB masa transisi keputusan ini diambil dikarenakan peningkatan drastis jumlah penderita Covid 19. Keputusan itu diumumkan pada Kamis (10/9) dan berlaku Senin (14/9) mendatang.
Baca Juga: Permintaan pengusaha ritel yang terkena langsung dampak PSBB total di Jakarta
Roy menjabarkan lebih rinci permintaan mengenai pemberlakuan PSBB jilid kedua ini, dengan tetap membuka pusat perbelanjaan dan menjalankan protap COVID 19 secara ketat dan terukur.
Salah satunya pengunjung harus melalui dua kali pemeriksaan protap Covid 19, saat masuk mall dan toko ritel modern."Alasan kami mengajukan poin ini adalah karena mal dan toko ritel modern, bukanlah pembentuk cluster COVID-19, karena pergerakan jumlah pengunjung ke mall & retail saat ini relatif masih stagnan," sambung dia.
Dia melanjutkan, pusat perbelanjaan danrditel modern menambah kapasitas pada kontribusi konsumsi masyarakat yang berdampak pada perbaikan PDB.
Lalu, multiplier effect dari tetap beroperasinya pusat perbelanjaan dan toko ritel adalah, pelaku UMKM produk dan bisa tetap bertahan. Dengan demikian, mengurangi potensi merumahkan atau PHK pekerja di mall dan retail modern yang berujung pada lemahnya daya konsumsi.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta diperketat lagi, analis sarankan hold saham emiten pengelola mal