kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprindo Siapkan Gugatan ke PTUN Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng


Rabu, 20 September 2023 / 23:06 WIB
Aprindo Siapkan Gugatan ke PTUN Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku tengah bersiap melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait utang rafaksi minyak goreng.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan surat kuasa dari anggotanya untuk melakukan gugatan bersama atas nama Aprindo.

"(Gugatan) sudah mau masuk dalam waktu dekat, karena kita memang kasih waktu ke pemerintah untuk selesaikan utang kan bulan ini," kata Roy, Rabu (20/9).

Baca Juga: Soal Utang Minyak Goreng Kemendag, Super Indo Menghormati Langkah Aprindo

Ini merupakan langkah terakhir yang ia tempuh. Musababnya, hingga kini peritel tidak mendapatkan kejelasan terkait pembayaran utang rafaksi sebesar Rp 344 miliar.

Ia pun menanyakan terkait tanggung jawab Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atas hal ini.  Menurutnya, proses pembayaran dinilai juga tidak transparan.

Terlebih, hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan bahwa utang rafaksi harus dibayar sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menolak permintaan Kementerian Permendag (Kemendag) untuk melakukan audit ulang perbedaan nilai klaim dari peritel dan surveyor independen yaitu PT Sucofindo.

"Jadi kenapa ini dipersulit," tanya Roy.

Baca Juga: Tak Ada Kepastian Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Ini Ancaman Peritel ke Pemerintah

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, Kemendag bakal mengadakan pertemuan dengan Kemenetrian Koordinator Perekonomian terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

Pertemuan dilakukan dalam rangka mencari solusi terkait perbedaan selisih utang yang harus dibayarkan antara PT Sucofindo selaku verifikator dalam polemik itu dengan klaim dari produsen ataupun Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo).

PT Sucofindo mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.

Oleh sebab itu pihaknya masih terus membahas perihal kepastian jumlah utang tersebut.

"Ini yang nanti sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perokonimian untuk langkah berikutnya, sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tunggu dulu lah prosesnya seperti apa," kata Isy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×