Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kalangan pengusaha ritel tengah menunggu aturan teknis dari terbitnya Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka atau dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI)
Dalam beleid itu pemerintah membuka gembok larangan investasi asing di departement store dengan luas lantai 400 meter persegi (m²)-2.000 m². Investor asing boleh menguasai sampai 67% saham department store.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, bila kebijakan itu diimplementasikan tanpa ada persyaratan maka akan membuat produsen kelas UKM terkena dampaknya. "Akan memperkecil produk lokal kita," kata Tutum, Minggu (16/4).
Bagi konsumen, kehadiran aturan ini bakal memberikan alternatif pilihan produk. Namun bagi UKM ini menjadi tantangan. Oleh karena itu perlu kebijakan dari Pemerintah untuk mengatur agar terjadi perdagangan yang adil.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Maklum, sebagai perbandingan, pada beleid sebelumnya, Perpres No 39/2014, investor asing diharamkan merambah segmen bisnis departement store ukuran 400 m²-2000 m².
Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Aprindo, perusahaan ritel asing itu tidak hanya membuka toko melainkan juga harus membuka pabrik dan menggunakan produk dan tenaga kerja lokal. Selain itu produk yang dijual di Indonesia adalah produk terbaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News