kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APSyFI Akui Kawasan Berikat Rawan Jadi Tempat Masuk Impor Produk Tekstil Ilegal


Selasa, 03 Oktober 2023 / 19:59 WIB
APSyFI Akui Kawasan Berikat Rawan Jadi Tempat Masuk Impor Produk Tekstil Ilegal
ILUSTRASI. Industri TPT masih mengalami kontraksi hingga saat ini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Spt/15.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menanggapi pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait Kawasan Berikat yang justru jadi salah satu pemicu lesunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, industri TPT masih mengalami kontraksi hingga saat ini. Penyebab utama penurunan kinerja industri TPT adalah seretnya permintaan global yang dibarengi oleh maraknya peredaran produk TPT impor di pasar domestik.

Kemenperin pun menyoroti banyaknya produk tekstil impor di kawasan berikat yang berorientasi ekspor, namun justru malah membanjiri pasar dalam negeri. “Ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyatakan bahwa produk ekspor yang tidak terserap pasar luar negeri, maka bisa dijual ke pasar domestik,” ujar Febri dalam acara rilis IKI September 2023 yang ditayangkan di Youtube Kemenperin, Jumat (29/9).

Baca Juga: Tekstil Impor Murah Hajar Tekstil Lokal

Beleid yang disinggung Febri adalah PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Dalam Pasal 31, pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan ekonomi lainnya.

Hal ini dianggap Kemenperin sebagai masalah bagi industri TPT selain banjirnya produk impor di media sosial yang diikuti oleh fenomena predatory pricing.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengaku bahwa kawasan berikat memang menjadi salah satu pintu masuk produk impor, termasuk TPT. Sebab, mengacu pada PMK tadi, produk berorientasi ekspor yang gagal terserap pasar luar negeri masih diperbolehkan dijual di pasar domestik sebanyak 50% dari total produk ekspor yang bersangkutan.

Selain itu, kawasan berikat juga kerap menjadi tempat datangnya produk-produk TPT impor ilegal. Tak jarang pula terjadi ekspor fiktif di kawasan berikat, padahal produk tersebut sebetulnya merupakan hasil impor. “Ini bisa terjadi karena pengawasannya minim,” kata Redma, Selasa (3/10).

Kondisi ini tentu menambah suram industri TPT nasional. Selama pemerintah berdiam diri, kata Redma, industri TPT akan terus tertekan dan para pelaku usaha terpaksa melakukan rasionalisasi tenaga kerja demi mempertahankan bisnis.

Baca Juga: APSyFI Menyebut Indonesia Darurat Impor Tekstil Ilegal

APSyFI pun menilai, pasar domestik merupakan kunci harapan bagi para produsen TPT di tengah permintaan pasar global yang masih lesu. Makanya, para pelaku usaha TPT meminta pemerintah, terutama Bea Cukai benar-benar menjaga pintu masuk Indonesia dari serbuan impor produk TPT ilegal.

“Selama pintu masuknya rusak dan tidak diperbaiki, maka impor akan terus banjir dan memakan korban di industri TPT nasional,” jelas dia.

Dalam catatan Kontan, APSyFI pernah menyebut bahwa impor tekstil ilegal atau tak tercatat di Indonesia mencapai 320.000 ton pada 2022 atau naik 12,28% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 285.000 ton.

Jumlah impor tekstil ilegal yang mencapai 320.000 ton ini setara dengan 16.000 kontainer per tahun atau 1.333 kontainer per bulan. Kerugian yang dihasilkan oleh praktik impor tekstil ilegal ini mencapai Rp 32,48 triliun. Pemerintah pun berpotensi kehilangan pendapatan dalam bentuk pajak sebesar Rp 19 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×