Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Penolakan tersebut disampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 September 2024.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, mengungkapkan bahwa PP 28/2024 dan aturan turunannya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau. Ia menilai regulasi ini mengancam kelangsungan hidup jutaan petani tembakau di Indonesia, terutama di tengah musim panen yang mengalami penurunan serapan oleh industri.
Baca Juga: APTI Khawatir Ada Intervensi Asing dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Ini Alasannya
"Kami merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Peraturan ini semakin menekan eksistensi pertembakauan, yang berdampak pada melemahnya perekonomian sektor ini," ujar Agus Parmuji dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Selain itu, DPN APTI juga mengkritik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dianggap hanya memperhatikan aspek kesehatan dalam pengaturan tembakau, tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya yang ditimbulkan. Agus Parmuji menyebut bahwa jutaan orang bergantung pada industri hasil tembakau untuk hidup mereka.
Dalam waktu dekat, Kemenkes akan menggelar public hearing terkait Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok anti-tembakau.
Baca Juga: Dinilai Minim Partisipasi Publik, APTI Kritik PP Kesehatan
DPN APTI menilai hal ini sebagai bentuk arogansi kebijakan yang merugikan petani tembakau. "PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes ini adalah agenda global yang melibatkan kelompok anti-tembakau untuk mematikan hak ekonomi petani tembakau," tambahnya.
DPN APTI berkomitmen untuk terus melawan kebijakan yang dianggap merampas hak-hak petani tembakau. PP 28/2024 sendiri mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau, di bawah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, dari Pasal 429 hingga Pasal 463.
Selanjutnya: Fintech Modalku Sebut Hampir 69% Borrower Berusia 35 Tahun ke Atas
Menarik Dibaca: Cara Beli E-Meterai CPNS 2024 di Skill Academy dan Cara Pembubuhannya, Tidak Sulit!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News