Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) kembali melayangkan petisi pengamanan perdagangan lagi. Kali ini yang diajukannya adalah Anti Dumping. Petisi tersebut sudah dilayangkan ke Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada akhir Maret lalu.
Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Aptindo mengatakan, langkah yang dilakukan tersebut adalah sebagai upaya untuk melindungi produsen terigu lokal dari serbuan impor yang terindikasi melakukan praktik subsidi. "Kami sedang fokus ke petisi baru," kata Ratna akhir pekan lalu.
Sebenarnya langkah Aptindo menggunakan instrumen tindakan pengamanan perdagangan yang disetujui oleh organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) dalam melindungi produsen tepung terigu domestik cukup banyak dan berliku.
Terakhir, kebijakan pengamanan perdagangan yang di setujui pemerintah adalah safeguard. Impor tepung terigu akan dibatasi dengan sistem kuota sebanyak 441.141 ton yang berlaku mulai 4 Mei 2014-4 Desember 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News