Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berharap dapat dilibatkan dalam penyusunan penetapan kelas jalan yang bakal digodok berkat terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 5 Tahun 2018 tentang penetapan kelas jalan.
Aturan yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 5 tahun 2018 terbit pada 19 Februari dan mengatur tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor mengatur kelas jalan, persyaratan teknis kelas jalan dan tata cara penetapan kelas jalan.
Sesuai paparan dalam peraturan tersebut, penetapan kelas jalan bakal berdasarkan keputusan Menteri untuk jalan nasional, keputusan gubernur untuk jalan provinsi setelah pertimbangan menteri, keputusan bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa. Kemudian keputusan wali kota bakal menyusun jalan kota.
Wakil Ketua Umum Aptrindo Kyatmaja Lookman berharap pihaknya juga bakal dilibatkan dalam diskusi penetapan kelas jalan. Menurutnya, regulasi dan implementasi kelas jalan saat ini carut-marut, compang-camping dan tidak seragam.
Menurutnya, salah satu prioritas kelas jalan yang harus direvisi adalah yang berkaitan dengan jalur nasional. Karena sejatinya kebutuhan pengusaha truk lintas pulau atau di luar Jawa masih sangat terkendala.
"Seperti di Sulawesi, jalan nasionalnya saja bisa kelas III yang seharusnya kelas I. Kemudian di Sumatra, jalan kelas II harusnya kelas I," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).
Kyatmaja melanjutkan, isu truk dengan beban berlebih memang senantiasa menjadi permasalahan besar yang berkontribusi pada kerusakan jalan dan lambannya lintasan.
Namun menurutnya, dengan kerja sama yang baik, maka kualitas dan skema regulasi jalan bisa semakin diperbaiki dan membantu kebutuhan masyarakat dan pengusaha.
Apalagi, Aptrindo sudah memiliki pengalaman lapangan langsung dan dapat memberikan rekomendasi akan kelas jalan mana saja yang bisa diperbaiki.
"Ini harus dilakukan bersama-sama, kalau tidak maka pengentasan overloading selamanya tidak akan beres," kata Kyatmaja.
Lebih rinci mengenai Permen PUPR 5/2018, permen tersebut mengatur jalan kelas I meliputi jalan arteri dan kolektor dengan kendaraan bermotor maksimal lebar 2.500 milimeter, panjang 18.000 milimeter, ukuran tinggi maksimal 18.000 milimeter dan beban MST 10 ton.
Artinya, dapat dilalui kendaraan peti kemas paling besar 45 kaki atau 13.72 meter dengan beban Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.
Jalan kelas II meliputi jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang bisa dilalui kendaraan bermotor tidak melebihi lebar 2.500 milimeter dan panjang 12.000 milimeter, tinggi 4.200 milimeter dan beban MST 8 ton. Artinya, dapat dilalui kendaraan peti kemas paling besar 20 kaki atau setara 6,09 meter dan beban MST 8 ton.
Sedangkan jalan kelas III meliputi jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan dengan spesifikasi kendaraan bermotor maksimal lebar 2.100 mm, panjang 9.000 mm, tinggi 3.500 mm dan beban MST 8 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News