kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Arcandra: Izin tambang pasti dicabut jika belum CnC


Minggu, 01 April 2018 / 19:52 WIB
Arcandra: Izin tambang pasti dicabut jika belum CnC
ILUSTRASI. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar - Penjualan LPG Bright Gas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan perusahaan pertambangan yang masih belum berstatus Clear and Clean (CnC) akan segera berhenti beroperasi lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya bakal dicabut.

“Yang tidak CnC akan kita cabut. Yang CnC yang akan kita kasih izin. Tidak ada excuse,” tegas melalui siaran persnya, Minggu (1/4).

Lebih lanjut Arcandra mengungkapkan dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan mengganggu aktivitas pertambangan disebabkan tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja.

“Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standar safety-nya harus sama,” imbuhnya.

Dampak lain yang ditimbulkan adalah sering kali terjadinya tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinan.

Data terakhir yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat masih terdapat 2.595 IUP yang belum berstatus CnC yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk menertibkan tambang rakyat, Pemerintah menganjurkan agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

“Alangkah indahnya jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC.

Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×