Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah merampungkan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Revisi PP Minerba itu sudah final dibahas Kementerian ESDM dengan bukti tandatangan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar per tanggal 28 Desember 2016.
Arcandra bilang, bahwa surat dengan lampiran RPP 23/2010 itu merupakan usulan dari Kementerian ESDM. Saat ini sudah diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
"Nah keputusannya itu kita serahkan ke rapat Menko Perekonomian," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kamis (5/1).
Adapun poinnya, pertama, terkait dengan relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan jenis konsentrat tembaga. Sedangkan untuk yang mineral mentah seperti, nikel, timah, emas, bauksit, perak dan kromium tetap dilarang.
Kedua, untuk mendapatkan kegiatan ekspor, Kontrak Karya wajib berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Ketiga, kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) diberikan waktu lima tahun.
Keempat, relaksasi ekspor konsentrat ini akan dikenakan bea keluar. Hanya saja nilai kewajiban bea keluarnya belum disebutkan. Kelima, pengajuan perpanjangan izin usaha dari yang tadinya dua tahun menjadi lima tahun lebih cepat.
"Bagaimana yang diputuskan, kita sudah berusaha ini yang terbaik. Sudah kita ajukan, kemudian dari pengajuan ini nanti Menko melihat. apa yg sebaiknya dilakukan," terangnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono juga membenarkan poin-poin yang tercantum dalam surat tanggal 28 Desember 2016 tersebut. "Tapi keputusannya kan di rakor lagi, nanti keputusannya di ratas (rapat terbatas bersama Presiden RI)," ungkapnya, Kamis (5/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News