kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ARSSI Minta Diskresi Pengajuan Klaim RS Covid-19 yang Sudah Kadaluwarsa


Senin, 14 Februari 2022 / 10:35 WIB
ARSSI Minta Diskresi Pengajuan Klaim RS Covid-19 yang Sudah Kadaluwarsa
ILUSTRASI. Hasil penelitian dari data sampel rumah sakit rujukan COVID-19,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi berharap, pemerintah dapat memberikan diskresi bagi pengajuan klaim rumah sakit (RS) pelayanan pasien Covid-19 yang sudah dianggap kadaluwarsa dari tenggat waktu pengajuan.

Ichsan menyebut, klaim RS tahun 2021 yang dinyatakan kadaluwarsa lantaran tahun lalu saat gelombang varian delta seluruh RS fokus pada pelayanan pasien. Maka proses pengajuan klaim mengalami keterlambatan hingga masuk kategori kadaluwarsa.

"Tenggat waktu lebih panjang ada diskresi khususnya buat tahun lalu. Kasian RS sudah kasih pelayanan siang malam, gara-gara tenggat waktu kami dihanguskan. Regulasinya tolong bantu RS lah," kaya Ichsan kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2).

Baca Juga: Ini Panduan Lama Isolasi Pasien Omicron, Kapan Bisa Bertemu Orang?

Pengajuan klaim tahun 2021 yang masuk masa kadaluwarsa juga dikarenakan terbatasnya SDM saat gelombang delta tahun lalu. Hal tersebut lantaran banyak nakes dan petugas di RS yang terpaksa isolasi karena terpapar.

"Saat sekarang saja nakes dan petugas RS ada yang kena, apalagi saat delta lalu. Jadi yang kena isolasi maka pengajuan klaim jadi tertunda. Ditambah pengajuan klaim secara digital terkendala internet yang tidak stabil khususnya RS di daerah. Jadi mohon ada diskresi untuk tahun lalu dan tahun 2020," jelasnya.

Adapun waktu pengajuan klaim tahun 2021 hingga akhir Februari ini hanya dibuka bagi pengajuan klaim bulan Desember 2021. Ichsan menyebut klaim bulan Desember tahun lalu diperkirakan akan cepat selesai lantaran kondisi kasus pada bulan itu cenderung sedikit.

Maka Ia menyebut, yang harusnya mendapatkan perpanjangan pengajuan klaim ialah klaim pelayanan ketika terjadi gelombang kasus.

"Maka mohon kasih diskresi waktu untuk pengajuan klaim tahun lalu dan 2020 juga. Jangan dihanguskan, kasihan RS. Misal saja di daerah ada yang tagihan sampai Rp 3 miliar masa dihanguskan, apalagi RS kecil kasihan, tolong ada perpanjangan waktu," harapnya.

Baca Juga: Per 31 Januari 2022, Pembayaran Klaim RS Covid-19 Tahun 2021 Capai Rp 62,68 Triliun

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan menyebut, dari total pengajuan klaim RS pada tahun lalu terdapat Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Adapun rinciannya ialah, Rp 680 miliar klaim kadaluwarsa dan tidak sesuai serta Rp 1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Kemudian tahun 2020, sebesar Rp 5,49 triliun pengajuan klaim tidak dapat dibayarkan. Hal tersebut lantaran Rp 1,14 triliun termasuk klaim kadaluwarsa dan klaim tidak dapat dibayarkan Rp 4,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×