kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arutmin Indonesia anggap hasil revisi UU Minerba beri banyak manfaat


Selasa, 12 Mei 2020 / 15:22 WIB
Arutmin Indonesia anggap hasil revisi UU Minerba beri banyak manfaat


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba kian mendekati akhir. PT Arutmin Indonesia menilai, RUU Minerba bisa berdampak positif bagi kelangsungan investasi dan bisnis perusahaan tersebut.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menyatakan, pihaknya menyambut baik RUU Minerba yang memiliki beberapa terobosan, khususnya terkait dengan pemanfaatan dan peningkatan nilai tambah batubara.

Dalam hal ini, kegiatan operasi perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 tahun akan dijamin memperoleh perpanjangan kontrak selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi syarat.

Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, APBI: Jaminan perpanjangan PKP2B penting bagi iklim investasi

Insentif tersebut cukup penting mengingat investasi untuk fasilitas pengolahan atau pemurnian hasil tambang tidaklah murah dan belum banyak yang teruji secara komersial.

Ezra juga menilai, perpanjangan jangka waktu sebanyak 2x10 tahun yang diatur dalam RUU Minerba pada dasarnya merupakan hak perusahaan pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba juga mendukung hal tersebut.

“RUU ini nantinya akan lebih mengonfirmasi dan memberi kepastian terhadap ketentuan tersebut,” ujar Ezra kepada Kontan.co.id, Selasa (12/5).

Diharapkan, selain memberi kepastian hukum terhadap perpanjangan PKP2B, RUU Minerba akan mempermudah perusahaan dalam mengembangkan bisnis, melakukan eksplorasi tambahan, dan mengundang investor baru.

Ezra juga menambahkan, perubahan kewenangan pemberian izin yang ditarik ke pemerintah pusat dapat mempermudah kontrol pertambangan di daerah. “Kemudahan perizinan untuk jasa pertambangan juga memberi angin segar untuk mitra kami, yaitu kontraktor jasa pertambangan,” sambungnya.

Lebih lanjut, di tengah pembahasan RUU Minerba dan wabah corona, pihak Arutmin Indonesia saat ini masih terus melakukan evaluasi bersama tim dari pemerintah terkait proses perpanjangan kontrak tambangnya yang akan berakhir November 2020 nanti.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja tim Kementerian ESDM yang tetap berjalan dengan baik,” kata Ezra.

Baca Juga: PKP2B dapat jaminan perpanjangan dari Revisi UU Minerba, ini komentar BUMI dan ADRO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×