Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat (AS) akhirnya menyulut perang dagang dengan Indonesia. AS tercatat telah mengajukan permohonan pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebesar US$ 350 juta.
Pasalnya tidak mengindahkan putusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru terhadap restriksi impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding 2017 lalu.
Dalam tuntutannya, AS menuding pemerintah Indonesia tidak menjalankan putusan WTO tersebut. AS menuding, Indonesia masih saja membatasi impor makanan, tanaman dan produk hewan lainnya. Termasuk juga membatasi impor buah-buahan seperti apel, anggur, kentang, bawang, buah kering, sapi dan daging sapi serta ayam.
Maka sebagai kompensasi, Washington mendesak WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$ 350 juta kepada Indonesia. Sanksi ini sebagai ganti rugi dampak buruk yang timbul akibat kebijakan Indonesia tersebut.
Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan tuntutan AS tersebut berpotensi diikuti negara lain yang merasa dirugikan kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah Indonesia.
"Ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah Indonesia, meskipun impor pangan dari AS maupun Selandia Baru itu tidak terlalu besar," ujarnya.
Ia mengatakan tuntutan AS itu muncul lantaran AS masih mengalami defisit perdagangan dengan Indonesia. Kalau pemerintah Indonesia kembali membuka keran impor lebar-lebar dari AS, maka ini berpotensi merugikan petani dan peternak lokal.
Ia mendesak pemerintah segera mengambil langkah yang tepat agar tuntutan ini tidak melebar ke hal lainnya. Salah satunya Indonesia bisa melakukan kesepakatan dagang dengan AS dan Selandia Baru terkait impor produk-produk pangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News