Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Penerapan asas cabotage tahun depan ternyata tidak membawa berkah bagi industri galangan kapal di Indonesia. Penerapan aturan itu hanya akan meningkatkan jumlah impor kapal bekas. Sementara, industri galangan kapal lokal belum tentu akan memperoleh order tambahan.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Harsusanto mengatakan, asas cabotage bagai koin bermata dua. Di satu sisi, pemberlakuan asas itu bertujuan mengangkut barang yang ada di Indonesia dengan kapal berbendera Indonesia.
“Jadi itu sebetulnya peluang bagi industri galangan kapal untuk membuat kapal. Tetapi, sekarang bank susah memberikan kredit kepada industri pelayaran. Yang terjadi adalah mereka impor kapal bekas, karena impor kapal bekas lagi murah,” kata Harsusanto, Rabu (3/6).
Ia mengatakan, Iperindo telah meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Departemen Perhubungan, untuk membatasi izin impor kapal bekas. Salah satu yang mungkin dibatasi adalah dari segi umur kapal. Misalnya, umur kapal bekas impor dibatasi 25 tahun dan kemudian bertahap menurun jadi 20 tahun.
Dia mengusulkan, setiap kali ada impor tiga kapal bekas, harus ada pembuatan satu kapal baru di dalam negeri. "Industri pelayaran sekarang sekarang lagi jor-joran membeli kapal bekas. Ini kesempatan untuk membeli kapal murah, sekarang regulator yang harus membatasinya,” katanya.
Asas cabotage mengatur, semua pelayaran di laut domestik mesti memakai kapal berbendera Indonesia. Untuk melaksanakannya, Indonesia butuh tambahan 654 kapal. Berdasarkan kalkulasi Departemen Perhubungan, hingga Maret 2009, total kapal nasional kita 8.387 unit. Ironisnya, pemerintah mengizinkan perusahaan pelayaran menyewa kapal asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News