kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ASDP masih berpegang pada surat edaran gugus tugas nomor 4 tahun 2020


Kamis, 07 Mei 2020 / 18:44 WIB
ASDP masih berpegang pada surat edaran gugus tugas nomor 4 tahun 2020
ILUSTRASI. ASDP masih berpegang pada surat edaran gugus tugas nomor 4 tahun 2020. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/17.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku penyedia jasa penyeberangan dan pelabuhan akan selalu mendukung dan memfasilitasi kebutuhan akses transportasi khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19.

Sekretaris Perusahaan ASDP Imelda Alini menyebutkan seperti komitmen sebelumnya, pihaknya tetap membuka hanya untuk layanan angkutan logistik dalam mendukung pelayanan kebutuhan dasar, termasuk kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah. ASDP juga memastikan kegiatan pelayanan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Layanan logistik ASDP tumbuh pesat di tengah pandemi virus corona (Covid-19)

Adapun untuk pelaksanaan screening pada lokasi check point di lapangan, berdasarkan Permenhub 25 Tahun 2020 merupakan kewenangan aparat Kepolisian bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara untuk penumpang pihaknya mengacu pada SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Baca Juga: Skenario terburuk, ASDP Indonesia Ferry bisa rugi Rp 478 miliar akibat corona

"Pelayanan penyeberangan akan tetap diberikan bagi lembaga/instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan COVID-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan," paparnya kepada  kontan.co.id , Kamis (7/5).

Di samping itu, ASDP terus mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar dapat mengikuti aturan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×