Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia menilai tuduhan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel harga kepada enam perusahaan ban, tidak memiliki dasar yang kuat.
Aziz Pane, Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia mengatakan tuduhan kartel harga ban itu tidak berdasar. "Tuduhan tidak berdasar. Kami keberatan," ujar Aziz usai berjumpa dengan Menteri Perindustrian di Gedung Kementerian Perindustrian, Kamis (29/1).
Sebelumnya, KPPU menuduh kartel harga ban karena pihaknya menemukan surat usulan APBI kepada produsen ban supaya tidak banting harga. "Itu maksud saya bukan untuk setting harga. Maksudnya kalau perusahaan ban itu banting harga kualitas bisa turun, keselamatan publik yang terancam. Karena ban itu kan perlu kualitas keamanan tertentu," ujar Aziz.
Untuk diketahui, KPPU menjatuhkan dugaan kartel harga pada 6 perusahaan ban. Mereka yang dituding berbisnis tak sehat selama 2009 – 2012 antara lain PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
Praktik kartel disinyalir menimpa produk ban kendaraan roda empat kelas penumpang dengan ring 13, 14, 15, dan 16. Asumsi KPPU berasal dari risalah rapat asosiasi bahwa enam perusahaan tersebut sepakat kongkalikong harga, kendali produksi, dan penjualan demi kestabilan harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News