kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi industri kaca lembaran soroti wacana kenaikan tarif listrik


Kamis, 08 April 2021 / 21:37 WIB
Asosiasi industri kaca lembaran soroti wacana kenaikan tarif listrik
ILUSTRASI. Petugas merekam angka pemakaian listrik dengan ponsel di Serang, Banten,


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menyoroti usulan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri.

Ketua Umum AKLP, Yustinus Gunawan menilai, opsi untuk menaikkan tarif listrik bisa kontraproduktif dengan usaha pemerintah untuk mendorong pemulihan industri manufaktur.

“Pemerintah habis-habisan memulihkan ekonomi nasional melalui program PEN, termasuk sektor industri manufaktur sebagai tolak ukur utama geliat PEN,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Kamis (8/4).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment). Sebelumnya, dengan skenario penyesuaian tarif yang ada, akan terjadi kenaikan tagihan listrik bulanan dengan besaran yang beragam, bergantung pada golongan pelanggan.

Baca Juga: Komisi VII DPR: Rencana penyesuaian tarif listrik perlu dievaluasi secara hati-hati

Menurut simulasi dan perhitungan Kementerian ESDM, kenaikan tarif paling besar bakal dijumpai pada kelompok pelanggan industri I-4 di atas 30.000 kVA. Kenaikannya diproyeksi mencapai Rp 2,9 miliar per bulan.

Porsi biaya listrik dalam struktur biaya produksi industri kaca lembaran dan pengaman sendiri tidak bisa dianggap kecil. Yustinus bilang, untuk industri  kaca pengaman otomotif misalnya, porsi kontribusi biaya listrik bisa mencapai 28% dalam total biaya produksi.

Makanya, menurut Yustinus, usulan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri berpotensi menghambat pemulihan industri kaca lembaran dan pengaman.

Asal tahu saja, saat ini utilisasi produksi kaca pengaman berkisar 35% dari total kapasitas terpasang, sementara utilisasi produksi industri kaca lembaran berkisar 80% saat ini.

Normalnya, utilisasi keduanya bisa mencapai 95% pada kondisi normal. Proyeksi AKLP, pemulihan industri kaca lembaran bisa dicapai pada pertengahan tahun 2022 apabila tidak ada kenaikan tarif listrik.

Sementara itu, pemulihan industri kaca pengaman diproyeksi bisa diharapkan dapat tercapai dalam 3-4 tahun ke depan kalau  tidak ada kenaikan tarif listrik, namun hal ini juga bergantung pada pemulihan yang terjadi pada sektor industri otomotif.

Baca Juga: Tarif listrik bakal naik, ini besaran kenaikan tagihan pelanggan 900 dan 1.300 VA

Selain itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri juga diperkirakan bisa berakibat pada penurunan daya saing industri kaca lembaran dan pengaman dalam negeri. Walhasil, kenaikannya juga diprediksi bisa menyulut kenaikan impor.

Di sisi lain, Yustinus juga menilai bahwa usulan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri juga dinilai mencerminkan inkonsistensi pemerintah dan memunculkan persepsi akan ketidakpastian berusaha di kalangan pelaku usaha.

Walhasil, rate bunga pinjaman berpotensi naik karena adanya persepsi ketidakpastian berusaha. Selain itu, hal ini juga dinilai bisa mengendurkan minat investor untuk melakukan penanaman modal/berinvestasi.

“Kalau energi Indonesia enggak kompetitif, investor kaca bisa lari ke Malaysia, seperti halnya sejak 6 tahun sehingga investor kaca lembaran dari China berbondong-bondong meroketkan kapasitas Malaysia menjadi lebih dari 2 juta ton per tahun, padahal permintaan dalam negerinya cuma sekitar 450.000 ton per tahun,” ungkap Yustinus.

Dengan sejumlah pertimbangan di atas, Yustinus menilai bahwa pemerintah sebaiknya tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan industri. Sebaliknya, ia justru menilai bahwa pemerintah sebaiknya menurunkan tarif listrik industri untuk meningkatkan daya saing pelaku industri lokal.

Baca Juga: Skema subsidi listrik di 2022 bisa dorong penghematan Rp 22,12 triliun

Meski begitu, perlu dicatat bahwa usulan penyesuaian tarif listrik berikut kalkulasi-kalkulasi kenaikan tarif yang ada sifatnya masih berupa usulan. Pelaksanaannya akan bergantung pada keputusan yang diambil pemerintah dan parlemen. Jika disetujui, penyesuaian tarif akan dilakukan di tahun 2022.

“Nanti apakah tarif listrik ini sekaligus naik, atau beberapa golongan pelanggan saja. Apakah disesuaikan sekaligus atau terbatas, kami sudah siapkan skenario dengan konsekuensi kompensasi atau belanja APBN,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4) sebagaimana dikutip dari Harian KONTAN terbit Kamis (8/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×