kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi industri kaca lembaran soroti wacana kenaikan tarif listrik


Kamis, 08 April 2021 / 21:37 WIB
Asosiasi industri kaca lembaran soroti wacana kenaikan tarif listrik
ILUSTRASI. Petugas merekam angka pemakaian listrik dengan ponsel di Serang, Banten,


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri juga diperkirakan bisa berakibat pada penurunan daya saing industri kaca lembaran dan pengaman dalam negeri. Walhasil, kenaikannya juga diprediksi bisa menyulut kenaikan impor.

Di sisi lain, Yustinus juga menilai bahwa usulan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri juga dinilai mencerminkan inkonsistensi pemerintah dan memunculkan persepsi akan ketidakpastian berusaha di kalangan pelaku usaha.

Walhasil, rate bunga pinjaman berpotensi naik karena adanya persepsi ketidakpastian berusaha. Selain itu, hal ini juga dinilai bisa mengendurkan minat investor untuk melakukan penanaman modal/berinvestasi.

“Kalau energi Indonesia enggak kompetitif, investor kaca bisa lari ke Malaysia, seperti halnya sejak 6 tahun sehingga investor kaca lembaran dari China berbondong-bondong meroketkan kapasitas Malaysia menjadi lebih dari 2 juta ton per tahun, padahal permintaan dalam negerinya cuma sekitar 450.000 ton per tahun,” ungkap Yustinus.

Dengan sejumlah pertimbangan di atas, Yustinus menilai bahwa pemerintah sebaiknya tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan industri. Sebaliknya, ia justru menilai bahwa pemerintah sebaiknya menurunkan tarif listrik industri untuk meningkatkan daya saing pelaku industri lokal.

Baca Juga: Skema subsidi listrik di 2022 bisa dorong penghematan Rp 22,12 triliun

Meski begitu, perlu dicatat bahwa usulan penyesuaian tarif listrik berikut kalkulasi-kalkulasi kenaikan tarif yang ada sifatnya masih berupa usulan. Pelaksanaannya akan bergantung pada keputusan yang diambil pemerintah dan parlemen. Jika disetujui, penyesuaian tarif akan dilakukan di tahun 2022.

“Nanti apakah tarif listrik ini sekaligus naik, atau beberapa golongan pelanggan saja. Apakah disesuaikan sekaligus atau terbatas, kami sudah siapkan skenario dengan konsekuensi kompensasi atau belanja APBN,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4) sebagaimana dikutip dari Harian KONTAN terbit Kamis (8/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×