kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi Industri Minta RPP Kesehatan Terkait Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah


Kamis, 28 September 2023 / 10:39 WIB
Asosiasi Industri Minta RPP Kesehatan Terkait Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah
ILUSTRASI. rokok elektrik


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Lanjut dia, industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, dan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara, sehingga perlu diatur dengan lebih fokus dan komprehensif.

Baca Juga: Asosiasi Minta Kemenkes Terbuka Terkait UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

"Sikap kami (APVI) menolak diaturnya zat adiktif di dalam RPP Kesehatan tersebut. Kami mendukung PP khusus untuk hasil tembakau dan rokok elektronik," ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, tak semestinya Kementerian Kesehatan diberikan kewenangan penuh terkait pengaturan zat adiktif. Seperti dalam RPP Kesehatan yang tengah digodok saat ini.

"Harusnya terkait ini (zat adiktif) tidak dimonopoli Kementerian Kesehatan sendiri, tapi juga melibatkan kementerian yang lain. Kan ada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian," kata Trubus Rahadiansyah dalam keterangannya pada Senin (25/9).

Ia menilai, peraturan terkait zat adiktif sangat berdampak besar pada sektor hulu seperti pertembakauan. Sehingga, sangat merugikan masyarakat khususnya para petani tembakau.

"Di UU Kesehatan pemerintah sudah bersikap adil, masyarakat atau petani tembakau harus dibina. Bukan malah dibinasakan," katanya.

Di sisi lain, langkah Kementerian Kesehatan untuk melarang produk tembakau di Indonesia akan berdampak kepada produk legal dan seakan memberikan insentif kepada produk ilegal.

"Misi Kementerian Kesehatan kan melarang rokok, dampaknya rokok ilegal marak dan ini sangat merugikan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Menurut Trubus, IHT harus diatur secara terpisah dalam RPP lainnya sebagaimana dimandatkan di dalam UU. Pemerintah tidak seharusnya membuat peraturan yang melangkahi peraturan di atasnya.

Baca Juga: GAPPRI Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau, Ini Alasannya

"Sebenarnya sejak pembahasan UU Kesehatan, tembakau dan vape ini sudah dikeluarkan dari UU, tapi DPR RI tetap saja memasukkan dalam UU Kesehatan," katanya.

"Harusnya dibuatkan peraturan tersendiri. Karena jumlah petani tembakau kita sangat besar dan terdampak itu," imbuhnya.

Ia mengaku sepakat atas usulan pemerintah untuk mengurangi produksi rokok. Namun bukan meniadakan produksi rokok. "Harus tetap diberikan ruang bagi petani tembakau. Kan kebijakan publik petani ada," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×