kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi kaca menanti pemberlakuan SNI wajib bagi kaca isolasi


Selasa, 28 Agustus 2018 / 17:35 WIB
Asosiasi kaca menanti pemberlakuan SNI wajib bagi kaca isolasi
ILUSTRASI. Asahimas Flat Glass AMFG


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gempuran kaca impor menyebabkan industri kaca lokal berharap adanya wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk kaca isolasi yang masuk ke Indonesia. Soal impor tersebut, Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mencatat trend kenaikannya sudah mencapai 60% tiap tahun.

Ketua AKLP, Yustinus Gunawan mengatakan, tahun 2017 nilai impor kaca lembaran naik mencapai 85% dibandingkan tahun sebelumnya. "Pemerintah harus jeli sehingga tidak terperdaya oleh importir yang beralasan pelarian HS karena disatukan dalam satu paket HS lainnya," sebutnya kepada Kontan.co.id, Selasa (28/8).

Soal SNI, saat ini kata Yustinus, persiapan menuju SNI Kaca isolasi berlaku wajib sudah sampai pada dimulainya sertifikasi produk oleh Lembaga Sertifikasi Industri terhadap produk dalam negeri. "Hampir dapat dipastikan produk lokal mendapat Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dalam 1-2 bulan ke depan," katanya.

Menurut Yustinus, hal tersebut ialah tanda bahwa produsen lokal sanggup dan siap menerapkan SNI wajib. "Selanjutnya, tergantung kecepatan Kementerian Perindustrian dalam menetapkan kebijakan pemberlakuan SNI Kaca isolasi secara wajib, karena saya lihat Lembaga penilaian kesesuaian dan industri sudah siap," ujarnya.

Terkait wacana Pemerintah mengendalikan impor untuk menekan defisit neraca perdagangan, khususnya produk impor yg sudah mampu dibuat di lokal, maka di bulan ini AKLP beruswha mengkomunikasikannya dengan pihak terkait.

"Kami sudah kirim surat ke Menteri Perindustrian agar kaca lembaran masuk dalam daftar 500 komoditas impor yang dikenakan PPh impor 7,5%," kata Yustinus.

Ia meyakin instrumen kebijakan SNI wajib dapat mengurangi impor kaca isolasi, sehingga bukan tidak mendukung mendukung Pemerintah untuk kurangi defisit neraca perdagangan. "Ditambah SNI Kaca pengaman untuk bangunan juga segera mulai proses menuju wajib," tambahnya.

Adapun menurut catatan AKLP, realisasi produksi kaca nasional pada semester I 2018 ini tercatat sekitar 600.000 ton dengan ekspor sekitar 35% dari produksi tersebut. Sementara kapasitas terpasang industri kaca lembaran di Indonesia berkisar di I,225 juta ton tahun, tidak termasuk satu tungku yang sedang cold repair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×