kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi kretek minta hak perokok dipenuhi


Senin, 02 Juni 2014 / 10:07 WIB
Asosiasi kretek minta hak perokok dipenuhi
ILUSTRASI. Ini 3 Cara Memperpendek Link Google Drive bagi Pengguna


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kampanye regulasi anti rokok yang dimulai di negara-negara maju, perlahan-lahan mulai menggoyahkan industri kretek dalam negeri. Pabrik rokok SKT HM Sampoerna pun akibatnya harus tutup.

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) mengkhawatirkan akan banyak pabrik rokok kretek lain mengikuti jejak HM Sampoerna.

Karena itu, perlu adanya keberpihakan pemerintah terhadap kretek Indonesia. Zulvan Kurniawan, Koordinator KNPK menuturkan, komoditas rokok kretek yang seluruh kontennya tersedia di dalam negeri ini, telah hidup dan berkembang ratusan tahun. Kretek bahkan menyumbang uang yang tidak sedikit untuk negara.

"Penerimaan pendapatan negara dari industri ini, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari sektor migas," kata Zulvan, saat perayaan hari anti tembakau sedunia kemarin (31/5) di Jakarta.

Gerak perokok terbatas

Abhisam Demosa, Koordinator Nasional Komunitas Kretek (NKK) menambahkan, di tengah kampanye negatif rokok, para perokok sampai sekarang tidak diberi fasilitas atau tempat khusus merokok (TKM).

Kalau pun ada, TKM itu berupa ruangan yang sempit, pengap dan sangat tidak nyaman. Padahal kata dia, penyediaan TKM yang nyaman telah diputuskan oleh MK atas UU Kesehatan.

Ia menjelaskan, penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan lainnya itu merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No. 36/2009. “Instansi pemerintah atau swasta wajib melaksanakan putusan MK ini," ujarnya.

Putusan MK tersebut merevisi penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan yang akhirnya menyebutkan bahwa "khusus bagi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".

Survei Komunitas Kretek di 12 kota dengan 1.200 responden menemukan fakta masih banyak ditemukan tempat kerja, instansi pemerintah dan tempat umum lainnya yang belum menyediakan tempat khusus merokok.

Ia bilang, seharusnya instansi pemerintah yang pertama kali harus memenuhi kewajiban undang-undang. Jangan sampai hak dari perokok dipinggirkan.
 
Dengan begitu, hak-hak konstitusional perokok bisa terpenuhi dengan baik sesuai dengan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×