Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) tak patah arang meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Gabungan pengusaha tersebut masih berjuang meminta kelonggaran pemerintah agar nikel olahan tanpa pemurnian alias konsentrat tetap bisa diekspor.
Shelby Ihsan Saleh, Ketua Umum ANI mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah untuk segera merevisi Permen ESDM Nomor 1/2014 agar ratusan pengusaha tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tetap bisa beroperasi. Menurutnya, komoditas nikel juga dapat diolah dan ditingkatkan nilai tambahn, selayaknya konsentrat tembaga, konsentrat mangan, dan konsentrat bijih besi.
"Masa konsentrat tembaga dan komoditas lain bisa tetap diekspor sedangkan nikel tidak boleh, kami menginginkan perlakukan yang adil dan sama ke pemerintah," kata Shelby yang ditemui di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (20/1).
Dalam Permen ESDM Nomor 1/2014 dikatakan, komoditas nikel wajib dimurnikan lantaran dianggap tidak ada produk antara sehingga dapat langsung dimurnikan. Misalnya menjadi nikel pig iron (NPI) kadar Ni 4%, nikel matte kadar Ni 70%, ataupun feronikel kadar Ni 10%.
Namun, Shelby beralasan, ratusan IUP masih memerlukan waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) nikel. "Seharusnya pemerintah memberikan kami kemudahan dengan membolehkan pengusaha ekspor konsentrat nikel dengan kadar sekitar 1,8%, karena itu sudah ada proses pengolahannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News