kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.698   43,00   0,26%
  • IDX 8.515   -30,51   -0,36%
  • KOMPAS100 1.175   -4,26   -0,36%
  • LQ45 848   -4,01   -0,47%
  • ISSI 301   -0,70   -0,23%
  • IDX30 438   -2,22   -0,51%
  • IDXHIDIV20 505   -2,40   -0,47%
  • IDX80 132   -0,54   -0,41%
  • IDXV30 138   0,13   0,10%
  • IDXQ30 139   -0,90   -0,65%

Asosiasi Pengemudi Ojol Minta Regulasi Jaminan Sosial untuk Driver Ojol


Jumat, 28 November 2025 / 14:10 WIB
Asosiasi Pengemudi Ojol Minta Regulasi Jaminan Sosial untuk Driver Ojol
ILUSTRASI. Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda mengatakan, perlindungan sosial bagi driver ojol merupakan kebutuhan mendesak yang tak bisa lagi ditunda.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTAAsosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia (Garda) memberikan tanggapan terkait kebijakan terbaru ojek online yang tengah disiapkan pemerintah khususnya mengenai skema jaminan sosial bagi para pengemudi.

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda mengatakan, perlindungan sosial bagi driver ojol merupakan kebutuhan mendesak yang tak bisa lagi ditunda. 

Garda menyambut baik langkah pemerintah yang serius membahas jaminan sosial. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar berpihak kepada pengemudi, bukan hanya menguntungkan ekosistem bisnis digital.

Menurut Igun, tanggung jawab dalam skema jaminan sosial harus bersifat gotong royong antara aplikator, pemerintah, dan driver. 

"Kami menolak jika beban jaminan sosial sepenuhnya dibebankan kepada driver. Aplikator wajib turut bertanggung jawab karena mereka menikmati langsung hasil kerja para mitra,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Soal Perpes Ojol, Maxim Dukung Ojol Masuk Kategori Pekerja Gig Bukan Karyawan

Garda juga menekankan bahwa perlindungan sosial bagi driver ojol harus mencakup jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, kematian, hingga jaminan hari tua atau pensiun. 

Perlindungan terhadap penghasilan minimum saat kondisi darurat, seperti saat pandemi Covid-19, juga dianggap penting. 

"Driver ojol bekerja di jalan dengan risiko tinggi setiap hari. Mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial yang setara dengan pekerja sektor formal,” tambah Igun.

Terkait waktu penerbitan beleid, Garda menilai regulasi ini harus segera dituangkan secara resmi dan mulai diberlakukan dalam waktu dekat. “Kami berharap tahun 2025 sudah ada regulasi yang jelas dan mulai diterapkan secara bertahap. Jangan sampai ini hanya menjadi wacana tanpa realisasi,” kata Igun.

Garda berharap implementasi kebijakan ini berjalan transparan, adil, dan tidak memberatkan driver. Pihak aplikator diharapkan mematuhi regulasi dan berkontribusi secara nyata, sehingga jaminan sosial bagi driver tidak hanya menjadi formalitas administrasi. 

"Driver ojol adalah tulang punggung ekonomi digital transportasi, maka negara wajib hadir melindungi mereka,” kata Igun.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Akan Dapat Jaminan Sosial, Pemerintah Siapkan Perpres Baru

Selanjutnya: Diamond Citra Propertindo Cetak Laba Bersih Rp 855 Juta Hingga Kuartal III

Menarik Dibaca: 9 Daftar Promo Black Friday November 2025, Diskon Jumbo di Lotte Mall sampai Zalora

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×