kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Pengemudi Ojol Akan Dapat Jaminan Sosial, Pemerintah Siapkan Perpres Baru


Selasa, 28 Oktober 2025 / 17:51 WIB
Pengemudi Ojol Akan Dapat Jaminan Sosial, Pemerintah Siapkan Perpres Baru
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan regulasi anyar khusus mengatur status pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. . KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan regulasi anyar khusus mengatur status pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan regulasi ini akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu yang diusulkan dalam perpres adalah kepastian jaminan sosial yang didapatkan oleh ojol dan kurir online. 

"Bagi kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, usul kita adalah kepada jaminan sosial dari teman teman ojol dan kurir online," kata Yassierli dalam Media Briefing di Kantor Kemenaker, Selasa (28/10/2025). 

Baca Juga: Tetap Pertahankan Komisi Aplikator 20% Pasca Demo Ojol, Grab: Kami Ikut Regulasi

Menurut Yassierli, aturan ini akan memastikan siapa yang akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

"Kita ingin memastikan juga di aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan tidak setara," ungkap Yassierli. 

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan alasan aturan ini berbentuk Perpres dan bukan setingkat undang-undang. 

Yassierli menjelaskan Perpres dibentuk agar aturan menyangkut status ojol dapat dipercepat. 

Yassierli mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebelumnya memang telah menyepakati akan mengatur status ojol dalam peraturan setingkat UU. 

Namun begitu, menurutnya hal ini memerlukan cukup waktu. Pasalnya, UU ini belum disepakati akan menjadi inisiatif DPR atau pemerintah. 

"Tapi sudah diusulkan untuk menjadi list pembahasan di tahun depan, nanti kita lihat," ungkap Yassierli. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden yang bakal mengatur mengenai pengemudi ojek online. 

Prasetyo mengamini bahwa beleid itubakal mengatur mengenai status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi ojek online. 

Baca Juga: Maxim Nilai Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi, Ini Alasannya

"(Bisa cepat karena) sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Namun secara umum sudah hampir semua," ujar Prasetyo kepada awak media, Jumat (24/10/2025). 

"Ya makanya dari draf itu. Kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," tambahnya 

Prasetyo juga mengatakan akan melakukan pertemuan dengan perusahaan aplikasi ojek online sebelum menetapkan aturan tersebut. 

Selanjutnya: Atur Finansial: Hindari Belanja Impulsif dengan 5 Trik Ini

Menarik Dibaca: Atur Finansial: Hindari Belanja Impulsif dengan 5 Trik Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×