Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang membahas terkait status ojek online (ojol) dan kurir online.
Merespon hal ini, Maxim Indonesia menegaskan bahwa pihaknya mendukung agar mitra pengemudi tetap masuk sebagai pekerja gig bukan karyawan tetap seperti wacana yang sedang digangkan.
"Ide tersebut sejalan dengan komitmen Maxim dalam meningkatkan perekonomian digital di Indonesia dengan menciptakan peluang kerja secara mandiri dan fleksibel," ujar Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Rafi Assegaf dalam keterangan resminya, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Capai 85,74% Hingga Oktober 2025
Keunggulan utama bekerja sebagai gig worker adalah fleksibilitas waktu, yang menjadi alasan banyak pengemudi memilih untuk bergabung.
Sebagai pekerja gig, mereka memiliki kebebasan untuk menentukan shift kerja, memilih pesanan, serta mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Menurut Rafi, ekosistem pekerja gig juga memungkinkan ojol untuk mengombinasikan aktivitas mereka dengan membagi waktu untuk bekerja sebagai mitra pengemudi dengan melakukan aktivitas lainnya.
Lebih lanjut, Maxim memastikan akan berperan aktif dalam proses perencanaan dan pengembangan regulasi bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya mengenai inisiasi untuk mendukung pengemudi platform digital sebagai pekerja gig.
"Kami mendukung proses penyusunan aturan yang inklusif dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital,” ucap Rafi.
Rafi menambahkan bahwa selain memberikan kesempatan untuk menjalankan pekerjaan dan aktivitas lain, pengemudi online sebagai pekerja gig di platform Maxim juga mendapatkan program perlindungan dari YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia) dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kinerja Sinar Terang Mandiri (MINE) Cemerlang Hingga Kuartal III-2025
“Fleksibilitas harus dibarengi dengan proteksi yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja. Oleh karena itu, dengan adanya program perlindungan YPSSI dan kerja sama yang Maxim jalin dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung perlindungan kepada mitra driver diharapkan dapat memperkuat ekosistem gig-economy yang berkelanjutan,” sambung Rafi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketanagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan rancangan perpres ojol akan mewajibkan perusahan untuk menerapkan sistem bagi hasil berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi, serta memberikan bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
"Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif, " ujar Afriansyah.
Ketentuan tarif ojek online hingga kini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 yakni biaya jasa di tiga zona serta ketentuan biaya tak langsung berupa sewa aplikasi maksimal 20%..
Sementara itu, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta JKM (Jaminan Kematian) masih dibayarkan mandiri secara sukarela.
Kondisi ini berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan, yang pada Mei 2025 baru mencapai sekitar 320 ribu pekerja.
"Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu, " katanya.
Selanjutnya: 5 Penghuni Kripto Top Gainers 24 Jam, Kaspa yang Melejit 15% Salah Satunya
Menarik Dibaca: 5 Penghuni Kripto Top Gainers 24 Jam, Kaspa yang Melejit 15% Salah Satunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













