Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
"Mengingat kondisi pandemi Covid-19 dan upaya pemerintah ini sedang pemulihan ekonomi nasional, Kemenko Perekonomian memandang masih belum urgen untuk merevisi PP 109/2012,” tegasnya.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro menegaskan rencana revisi PP 109/2012 akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau yang menjadi tumpuan para petani tembakau. Sebanyak1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau.
Sementara untuk komoditas cengkeh, sebesar 95% diserap oleh IHT untuk produk rokok kretek. “Penyerapan tembakau dan cengkeh sangat bergantung dan dipengaruhi kinerja dan kondisi Industri Hasil Tembakau,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP Mindo Sianipar menegaskan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang kini menjadi tumpuan banyak keluarga di Indonesia. “PP 109/2012 tidak perlu direvisi karena belum tentu efektif, sehingga hanya diperlukan implementasi peraturan yang sudah ada,” tegas Mindo beberapa waktu lalu.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi IX DPR, Abidin Fikri mengatakan, pemerintah tetap harus bijaksana kendati IHT masih berpotensi tumbuh di tengah situasi pandemi. “Revisi PP 109/2012 akan menambah beban IHT yang selama ini sudah tertekan dengan berbagai pengetatan aturan yang berpeluang menciptakan pengangguran baru,” katanya.
Legislator PKS, Kurniasih Muchfidayati juga menegaskan saat ini penanganan covid menjadi prioritas. Pihaknya memang belum membahas lebih lanjut mengenai pelarangan iklan rokok karena memang saat ini prioritas Komisi IX adalah menangani Covid-19 karena lebih urgent.
Selanjutnya: Industri keramik di Jawa Timur mengeluhkan harga gas masih mahal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News