Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) bertemu Presiden Joko Widodo, Senin (16/9) di Istana Negara. Pertemuan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sehingga terjadi peningkatan ekspor dan penurunan impor.
Dalam pertemuan, API mengusulkan penyempurnaan beberapa aturan dan/atau regulasi. Salah satunya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut API revisi diperlukan agar industri TPT Indonesia bisa bersaing dengan produk impor di pasar domestik, maupun bersaing di pasar ekspor.
Baca Juga: Trisula Internastional sebut UU Ketenagakerjaan yang ada sudah ideal
Aturan tersebut dinilai API memberatkan dan memperlemah ketahanan sandang nasional. Beberapa hal yang disampaikan di antaranya: Pertama, jam kerja dalam seminggu menjadi 45 jam hingga 48 jam, selama ini jam kerja selama 40 jam saja.
Kedua, pesangon seharusnya sudah masuk dalam BPJS. Ketiga, biaya lembur yang dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan berbagai negara yang merupakan kompetitor Indonesia.
Keempat, usia minimum pekerja rata-rata lulusan SMA dan SMK adalah 17 tahun, sementara usia minimal yang tertulis dalam undang-undang adalah 18 tahun.
"Perhatian terhadap UU Nomor 13 tahun 2003 ini karena industri TPT menyerap hampir 2 juta pekerja formal," ungkap ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat Usman dalam keterangan resminya, Senin (16/9).
Baca Juga: Bukan masalah upah, ini penyebab PHK di industri tekstil
Dukungan untuk revisi UU Ketenagakerjaan juga disampaikan oleh pengamat ketenagakerjaan Wahyu Widodo. Secara umum ia menilai, UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sudah usang dan tidak lagi sesuai untuk industri tekstil maupun bidang lainnya.
"Dengan adanya faktor teknologi perlu ada perubahan paradigma di bidang ketenagakerjaan," ungkap Wahyu ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/9).
Terkait pesangon, Wahyu yang pernah menjabat sebagai Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja itu bilang, perlu ada harmonisasi antara UU Jaminan Sosial dengan UU Ketenagakerjaan.