kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Trisula Internastional sebut UU Ketenagakerjaan yang ada sudah ideal


Rabu, 18 September 2019 / 22:05 WIB
Trisula Internastional sebut UU Ketenagakerjaan yang ada sudah ideal
ILUSTRASI. Paparan publik PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL)


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kalangan pelaku usaha industri Tesktil dan Produk Tekstil (TPT) tengah gencar-gencarnya memberi masukan kepada pemerintah agar bisa diakomodasi di dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Salah satu persoalan yang disoroti dalam masukan di antaranya meliputi ketentuan mengenai biaya upah lembur.

Berbeda dengan aspirasi tersebut, PT Trisula International Tbk tidak melihat adanya urgensi untuk merevisi ketentuan mengenai upah lembur yang berlaku di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Caplok 78,52% BELL, Trisula International (TRIS) Lancarkan Rights Issue Rp 600 Miliar

“untuk upah lembur menurut kami sudah ideal,“ ujar Corporate Secretary PT Trisula International Tbk, Kresna Wilendrata kepada Kontan.co.id (18/09).

Padahal, gaji dan tunjangan memiliki porsi kontribusi yang besar dalam total beban umum dan administrasi PT Trisula International Tbk.

Berdasarkan laporan keuangan PT Trisula International Tbk, beban gaji dan tunjangan karyawan PT Trisula International Tbk di semester I 2019 mencapai Rp 16,19 miliar atau setara dengan 46,65% dari total beban umum dan administrasi PT Trisula International Tbk.

Tidak hanya itu, secara lebih jauh Kresna bahkan menyebutkan bahwa PT Trisula International Tbk menilai ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah ideal.

Baca Juga: Bakal rights issue, begini rencana bisnis Trisula International (TRIS)

Hal ini berbeda dengan pandangan yang disampaikan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Istana Presiden kepada Presiden Joko Widodo pada 16 September 2019 lalu.

Dalam risalah rapat yang diperoleh dari pertemuan tersebut, disebutkan bahwa API meminta agar revisi dilakukan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, utamanya terhadap ketentuan mengenai upah lembur, jam kerja dalam seminggu, pesangon, dan usia minimum pekerja.

Menurut API, ketentuan mengenai besaran upah lembur yang ada saat ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan berbagai negara industri TPT lainnya yang menjadi kompetitor Indonesia.

Baca Juga: Bersiap rights issue, Trisula Internastional (TRIS) incar dana Rp 600 miliar

Selanjutnya, usia minimum 18 tahun yang ditetapkan bagi pekerja juga dinilai merugikan pelaku industri TPT, sebab rata-rata lulusan SMA dan SMK yang merupakan calon tenaga kerja potensial umumnya berusia 17 tahun. Kesejumlah hal di atas dinilai memperlemah ketahanan sandang nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×