Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
"APG sangat mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam menangani pandemi Covid-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan protokol kesehatan, terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," tuturnya.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menegaskan, pemberlakuan syarat tes RT PCR bagi penumpang pesawat terbang bertujuan perjalanan dalam negeri yang ditempuh aman dari potensi penularan virus corona.
Pasalnya, dalam kebijakan terbaru pemerintah, kapasitas penumpang pesawat terbang dinaikkan hingga 100 persen.
"Karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," ujar Wiku ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Baru! Syarat turis asing masuk Indonesia: Wajib punya asuransi kesehatan
Wiku lantas menjelaskan mengapa moda transportasi lain tidak wajib menggunakan skrining dengan tes PCR. Menurutnya, kapasitas penumpang moda transportasi lainnya masih dibatasi hingga maksimal 70 persen.
Wiku melanjutkan, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.
"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," katanya.
"Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19," tutur Wiku. (Muhammad Naufal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Pilot Garuda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Syarat Penumpang Wajib Tes PCR"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News