kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Asosiasi PLTA ikut kritisi rancangan Perpres harga pembelian listrik EBT


Rabu, 18 November 2020 / 12:27 WIB
ILUSTRASI. Pemandangan waduk Jatigedege./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/07/2017.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (APLTA) turut mengomentari Rancangan Peraturan Presiden tentang Harga Pembelian Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dikabarkan bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

Ketua APLTA Riza Husni mengatakan, pihaknya sempat berharap harga listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang menggunakan skema Feed in Tariff (FiT) diatur hingga kapasitas 20 megawatt (MW). Namun, kenyataannya kapasitas PLTA yang masuk dalam skema FiT hanya mencapai 5 MW.

“Kami juga berharap penyesuaian atau peningkatan kapasitas diatur juga dalam Perpres, tapi sepertinya di draf sudah dihilangkan dari konsep awal,” ujar dia, Selasa (17/11) malam.

Mengutip draf Rancangan Perpres EBT yang diterima Kontan, terdapat empat jenis PLTA yang harga pembelian listriknya menggunakan skema FiT. Di antaranya PLTA yang memanfaatkan tenaga aliran/terjunan air, PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi milik kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya air yang bersifat multiguna, PLTA ekspansi, dan PLTA Excess Power.

Baca Juga: Segera terbit, rancangan Perpres EBT sudah diserahkan ke presiden

Dari situ, terdapat tiga kategori harga pembelian listrik dari masing-masing jenis PLTA berdasarkan kapasitasnya. Pertama, kapasitas sampai dengan 1 MW. Kedua, kapasitas >1 MW sampai dengan 3 MW. Ketiga, kapasitas >3 MW sampai dengan 5 MW.

Riza melanjutkan, untuk PLTA berkapasitas di atas 5 MW, harga pembelian listriknya ditentukan berdasarkan harga patokan tertinggi (HPT). Hal ini dinilai berpotensi membuat para pengembang sulit dan lambat dalam melakukan negosiasi harga pembelian listrik. “Seharusnya lebih ideal seperti usulan kami, yakni tarif bawahnya yang ditentukan. Ini akan lebih mempercepat proses negosiasi,” ungkapnya.

Dia pun berharap, Perpres tarif EBT ini kelak akan mendapat dukungan dari Menteri BUMN. Tanpa dukungan tersebut, Perpres ini berpotensi mendapat hambatan dalam pelaksanaannya.

Selanjutnya: Percepat pemanfaatan PLTA, pemerintah terapkan program REBID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×