kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segera terbit, rancangan Perpres EBT sudah diserahkan ke presiden


Senin, 16 November 2020 / 17:01 WIB
Segera terbit, rancangan Perpres EBT sudah diserahkan ke presiden


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan segera terbit.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, Rancangan Perpres EBT telah diserahkan ke Presiden.

"Sudah disampaikan ke Presiden,mudah-mudahan, saya tidak bisa jawab selama apa prosesnya tapi sudah disampaikan," kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (16/11).

Dia mengungkapkan, ada tiga kelompok penetapan tarif. Pertama, Feed in Tariff dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1 di mana harganya tetap.

Baca Juga: Pemerintah akan eksplorasi panas bumi di WKP Bituang Tana Toraja

"Untuk (kapasitas) sampai 5 megawatt (MW) harganya ditetapkan langsung. Jadi nggak ada business to businees, negosiasi atau segala macam," terang Dadan.

Merujuk data Kementerian ESDM, ketentuan tarif ini berlaku untuk PLTA/M/MH (termasuk PLTA waduk) kapasitas hingga 5 MW, PLTS Fotovoltaik dan PLTB kapasitas hingga 5 MW, PLTBm dan PLTBg kapasitas hingga 5 MW (baru dan ekspansi), PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi untuk kapasitas hingga 5 MW

Kedua, opsi harga patokan tertinggi untuk kapasitas di atas 5 MW. Ini berlaku untuk PLTP untuk semua kapasitas, PLTA (termasuk PLTA waduk) untuk kap >5 MW, PLTS Fotovoltaik dan PLTB >5 MW, PLTBm & PLTBg untuk kap >5 MW (baru dan ekspansi), PLTS Fotovoltaik dan PLTB ekspansi >5 MW dan excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg semua kapasitas.

Ketiga yakni harga kesepakatan yang berlaku untuk PLTA Peaker untuk semua kapasitas, PLTSa, PLT BBN, PLT Energi Laut semua kapasitas.

"Atau untuk pembangkit yang sekarang belum didefinisikan, misalnya yang ada pembangkit listrik dilaut belum tahu yang secara harganya berapa itu business to business aja antara offtaker dengan PLN," jelas Dadan.

Adapun, ketentuan harga pembelian tenaga listrik akan dievaluasi paling lama 3 tahun.

Baca Juga: Setelah 7 tahun, pembahasan revisi UU Migas akan dimulai tahun depan

Sementara itu, ada sejumlah skema pelaksanaan pembelian tenaga listrik yang diberlakukan.

Pertama, penunjukan langsung yang diberlakukan untuk PLTA/M/MH semua kapasitas, PLTS PV, PLTB, PLTBm, PLTBg kap s.d 5 MW, PLTA Peaker, PLTSa, PLTAL dan PLT BBN, Ekspansi PLTA, PLTP, PLTS, PLTB, PLTBm,PLTBg semua kapasitas dan Excess power dari PLTA, PLTP, PLTBm dan PLTBg.

Kedua, penunjukan langsung berupa penugasan untuk PLTP, PLTA/M Waduk.

Ketiga, Pemilihan langsung untuk PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, dan PLTBg kapasitas di atas 5 MW.

Selanjutnya: Gara-gara Covid-19, tiga proyek PLTP ini molor ke semester I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×