kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Minta Pemerintah Cermati Kondisi Pasokan Berlebih


Senin, 12 September 2022 / 17:37 WIB
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Minta Pemerintah Cermati Kondisi Pasokan Berlebih
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan instalasi di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi, Gandul, Jawa Barat, Kamis (25/02). KONTAN/Baihaki/25/02/2021


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) turut buka suara seputar kondisi pasokan listrik berlebih atau oversupply yang terjadi.

Kondisi pasokan listrik yang berlebih menjadi salah satu pertimbangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) gencar melakukan negosiasi ulang jadwal operasi proyek-proyek pembangkit listrik.

Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang mengungkapkan, kondisi oversupply harus dicermati lebih mendalam. Salah satu alasannya yakni dengan persetujuan Pemerintah dan DPR RI untuk target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,3% hingga 5,9% dalam RAPBN 2023.

Baca Juga: Rukun Raharja (RAJA) Targetkan Proyek Pipa Rokan Beroperasi Komersial Awal 2023

"Pertumbuhan ekonomi ini harus diantisipasi juga dari sisi rencana pemerintah meningkatkan hilirisasi dan industrialisasi yang tentunya memerlukan kehandalan pasokan listrik ke depan," ujar Arthur kepada Kontan, Senin (12/9).

Arthur melanjutkan, kondisi oversupply listrik pun tidak terjadi pada area di luar sistem kelistrikan Jawa.

Menurutnya, pada wilayah-wilayah tersebut masih dibutuhkan akses listrik khususnya untuk masyarakat wilayah 3T alias tertinggal, terdepan, dan terluar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×