Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia mengatakan target pemerintah untuk menetapkan pungutan Bea Keluar (BK) emas sebesar 15% mulai tahun 2026 tidak bisa menjadi sumber tambahan pendapatan negara dari bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hendra menambahkan, menurut asosiasi, penerapan bea keluar (BK) ini tidak kongruen dengan target hilirisasi mineral, termasuk di dalamnya hilirisasi emas.
"Penerapan bea keluar (BK) Ini tidak kongruen dengan semangat hilirisasi itu sendiri, karena emas batangan merupakan produk akhir dari hilirisasi di sektor Minerba," ungkap dia kepada Kontan, Rabu (19/11/2025).
Hendra melanjutkan, menurutnya bea keluar tidak dijadikan sebagai instrumen peningkatan penerimaan negara.
Baca Juga: Korea Selatan Putuskan Gabung PPCA, Bagaimana Nasib Pasar Batubara Indonesia?
"BK harus dikembalikan sebagai instrumen perlindungan terhadap industri dalam negeri sebagaimana yang diatur dalam PP No 55/2008 tentang Bea Keluar," tambah dia.
Sebelumnya dalam catatan Kontan, Pemerintah memastikan pungutan bea keluar emas akan segera diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan bahwa aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah memasuki tahap akhir dan menunggu pengundangan.
"Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (17/11).
Dalam paparannya, bea keluar akan dikenakan terhadap beberapa produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.
Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).
Ketika harga emas berada pada kisaran US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, bea keluar akan dikenakan antara 7,5% sampai 12,5%. Namun jika harga melampaui US$ 3.200 per troy ounce, tarifnya meningkat menjadi 10% hingga 15%.
Tarif tertinggi akan diterapkan untuk emas dalam bentuk dore, bongkah, ingot, atau batang tuangan. Sementara minted bars dikenakan tarif paling rendah.
Baca Juga: Ekspansi dan Akuisisi, Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Dapat Kredit Rp 5,2 Triliun
Selanjutnya: Huawei Mate 80 Pro Max Siap Dirilis, Kamera Lebih Baik dari Pura 80 Ultra
Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart 16-30 November 2025, Campina Shine Muscat Beli 3 Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












