kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.719   -99,00   -0,56%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Asperindo Ungkap Pajak Jadi Salah Satu Penyebab Tingginya Biaya Logistik Nasional


Senin, 15 Juni 2026 / 19:04 WIB
Asperindo Ungkap Pajak Jadi Salah Satu Penyebab Tingginya Biaya Logistik Nasional
ILUSTRASI. Pameran industri logistik (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menilai ketentuan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional yang mencapai 24% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Ketua Umum Asperindo Budiyanto mengungkapkan bahwa biaya logistik Indonesia saat ini masih lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Di Singapura misalnya, biaya logistik hanya 8% sementara di Malaysia sebesar 10%. 

Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya biaya logistik adalah kebijakan terkait pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Menurutnya, perusahaan logistik dan kurir kini menanggung berbagai komponen biaya operasional yang dikenakan PPN normal, mulai dari sewa kendaraan, sewa gudang, pembelian perlengkapan hingga investasi peralatan pendukung operasional.

Baca Juga: Gapensi: Pelemahan Rupiah dan Lonjakan Harga Solar Tekan Industri Konstruksi

"Pajak yang masuk kepada kita dan sudah kita bayar itu tidak bisa kita apa-apakan. Tidak bisa kita kreditkan dengan pajak keluaran. Akhirnya langsung menjadi biaya. Itulah yang membuat biaya logistik menjadi mahal," ungkap Budiyanto, dalam acara Forum Diskusi Perpajakan, pada Senin (15/6) di Auditorium MAKSI FEB UI, Kampus UI Salemba. 

Di sisi lain, jasa pengiriman dikenakan skema PPN khusus dengan tarif efektif yang lebih rendah yakni 1,1%. 

Budiyanto mencontohkan, perusahaan kurir skala menengah dapat menanggung beban pajak masukan yang cukup besar dari kebutuhan operasional seperti sewa truk, sewa kantor hingga pembelian mesin sortir. 

"Harga satu mesin sorter bisa mencapai Rp50 miliar. Kalau membeli dua mesin saja, PPN yang dibayar sekitar Rp11 miliar. PPN tersebut tidak bisa dikreditkan dan akhirnya langsung menjadi biaya," katanya.

Menurutnya, nilai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Inilai salah satu alasan yang membuat biaya logistik menjadi mahal. 

Selain persoalan pajak masukan, pelaku usaha logistik juga menghadapi tantangan administrasi perpajakan dan tekanan arus kas.

Menurut Budiyanto, perusahaan kurir umumnya baru menerima pembayaran dari pelanggan korporasi dalam jangka waktu 60 hingga 90 hari, sementara kewajiban perpajakan harus dipenuhi lebih dahulu.

Di samping itu, Asperindo juga menyoroti tantangan implementasi sistem Coretax yang dinilai masih menambah beban administrasi bagi pelaku usaha.

Asperindo berharap pemerintah dapat segera menerbitkan aturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku dapat diakui sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan. 

Selain itu, pelaku usaha juga menginginkan kepastian bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya tanpa risiko koreksi fiskal pada masa mendatang.

"Kami mengharapkan kejelasan bahwa pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya tanpa risiko koreksi fiskal di kemudian hari akibat perbedaan interpretasi pemeriksa pajak. Itu juga yang saya sampaikan kepada Pak Menteri," tutup Budiyanto.

Pengamat Ekonomi dan Bisnis UI, Budi Frensidy, menilai tingginya biaya logistik masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia, sebab industri ini merupakan sektor yang terhubung di seluruh rantai produksi, sehingga efisiensi di sektor ini menjadi kunci penting bagi daya saing ekonomi nasional. 

"Artinya apa? Efisiensi logistik masih menjadi pekerjaan besar buat negara ini. Kalau kita melihat rantai produksi, logistik hadir dari hulu sampai hilir," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum dan efisiensi regulasi menjadi faktor penting untuk menekan biaya logistik. Tanpa hal tersebut, pelaku usaha berpotensi menghadapi tambahan biaya tersembunyi, tekanan arus kas, hingga risiko sengketa.

Lebih jauh, ketidakpastian regulasi dapat meningkatkan biaya yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen, sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga barang, inflasi, serta menekan daya beli masyarakat.

"Pesan dari ini adalah semakin tinggi kepastian hukum, semakin rendah biaya logistik. Kuncinya ada tiga, transparansi, efisiensi administrasi, dan kepastian regulasi,"tandasnya.

Baca Juga: MORA Tancap Gas Pascamerger, Target 5 Juta Homepass dan 1,5 Juta Pelanggan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×