Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengenai lelang gula rafinasi dianggap mempersulit pembelian gula rafinasi sebagai bahan baku industri.
Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo menilai aturan tersebut akan memperpanjang proses pembelian gula rafinasi karena munculnya pihak ketiga.
“Bagi industri minuman ringan penerapan sistem lelang gula rafinasi hanya memperpanjang mata rantai transaksi pembelian gula rafinasi sebagai bahan baku industri”, ujarnya Kamis (5/4).
Ia menjelaskan, sebelumnya industri minuman dapat langsung bertransaksi dengan industri gula rafinasi, tetapi sejak adanya sistem lelang menurutnya akan ada satu pihak di tengah-tengah.
Selain itu, dengan aturan tersebut, Triyono khawatir juga akan menambah biaya bagi industri. “Tentunya ini hanya akan menambah biaya bagi industri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News