kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bappebti menanti arahan Kemdag terkait lelang gula rafinasi


Senin, 02 April 2018 / 18:37 WIB
Bappebti menanti arahan Kemdag terkait lelang gula rafinasi
ILUSTRASI. Ilustrasi gula impor - gula rafinasi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari yang lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Perdagangan menghentikan lelang gula kristal rafinasi (GKR) melalu pasar lelang komoditas dibatalkan.

KPK menilai lelang tersebut dapat menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri besar, yang dikhawatirkan akan menjadi beban konsumen. Selain itu, KPK juga khawatir penerapan sistem lelang ini menghilangkan kesamaan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan gula rafinasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemdag Bachrul Chairi mengatakan Bappebti masih menunggu arahan dari Kementerian Perdagangan (Kemdag).

"Kami akan segera melakukan rapat membahas hal ini, Kemdag sangat serius untuk mempelajari masukan yang ada," kata Bachrul kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).

Menurut Bachrul, Kemdag juga menerima semua masukan yang diberikan dari berbagai pihak. Menurutnya, dengan mempelajari setiap masukan yang diberikan bertujuan untuk terus memperbaiki sistem yang ingin diterapkan.

Sejauh ini, Bachrul mengatakan uji coba lelang GKR masih terus dilakukan. Dia bilang, keputusan terkait lelang ini akan diambil dalam waktu dekat. "Mungkin keputusannya ada dalam satu-dua hari ke depan," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×