Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah wacanakan pemberian asuransi bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengangguran. Skema ini diberikan agar meringankan beban perekonomian pekerja yang terkena PHK.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, asuransi pengangguran rencananya akan diberikan dalam waktu dan jumlah tertentu selama dalam proses pencarian kerja baru.
Meski belum dapat merinci skemanya, namun rencananya dana untuk program tersebut berasal dari APBN. "Skemanya untuk bantalan waktu tertentu dengan jumlah tertentu supaya orang bisa cari kerja tiga bulan, tidak berat ekonominya," kata bambang, Selasa (8/11).
Namun, bagi pengusaha maupun buruh kebijakan itu menimbulkan pro dan kontra. Pengusaha meminta bila kebijakan itu dijalankan tidak akan membebani pengusaha. Sedangkan buruh menolak bila kebijakan ini akan menghilangkan manfaat program jaminan sosial yang telah dimiliki saat ini.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, pihaknya berharap ada kajian yang lebih mendalam lagi dalam merumuskan skema dari wacana program asurasi untuk pengangguran.
Menurut Rosan, selama ini pengusaha telah banyak dibebani oleh biaya-biaya jaminan sosial yang harus dibayarkan. Beberapa diantaranya adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Belum lagi nanti kami akan diberikan beban lagi untuk Tapera," kata RRosan.
Kadin tidak mempermasalahkan, bila anggaran untuk asuransi yang diberikan kepada pekerja yang terkana PHK itu berasal dari APBN. Namun demikian, hal itu juga perlu dikaji lagi agar tidak membebani keuangan negara.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, program jaminan pengangguran ini sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 mengenai jaminan sosial. Namun, Said menentang bila adanya program ini mengurangi hak yang didapatkan para pekerja korban PHK.
Asuransi pengangguran merupakan bagian dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya. Oleh sebab itu, jaminan pengangguran dan pesangon merupakan hal yang berbeda dan tidak boleh saling menghilangkan.
Jaminan sosial yang telah diterima oleh pekerja saat ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News