kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sesuai ILO, KSPI dukung ide jaminan pengangguran


Senin, 07 November 2016 / 17:44 WIB
Sesuai ILO, KSPI dukung ide jaminan pengangguran


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung wacana pemerintah memberikan jaminan pengangguran khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun adanya program ini diharapkan tidak menghapuskan hak-hak lain yang didapatkan oleh pekerja korban PHK seperti pesangon.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, program jaminan pengangguran ini sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 mengenai jaminan sosial. “Program jaminan pengangguran ini baik karena merupakan bagian dari program social protection floor dalam konvensi ILO, selain 5 program jaminan sosial yang sudah ada,” ujar Said, dalam siaran persnya, Senin (7/11).

Namun menurut Said, jangan sampai adanya program ini mengurangi hak yang didapatkan para pekerja korban PHK. Said khawatir adanya program ini justru akan menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang diberhentikan seperti kewajiban membayar pesangon.

“Tapi persoalannya di Indonesia, jaminan penganguran yang diwacanakan ada maksud terselubungnya yang akan merugikan buruh dan keluarganya, yaitu ingin mengurangi bahkan menghilangkan nilai pesangon yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156-pasal 160 dan kemudian hasil pengurangan nilai pesangon dimasukan ke nilai jaminan pengangguran dan dana pensiun,” kata Said.

Asuransi pengangguran merupakan bagian dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya. Oleh sebab itu, jaminan pengangguran dan pesangon merupakan hal yang berbeda dan tidak boleh saling menghilangkan.

“Jaminan sosial adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kesehatan dan jaminan pengangguran tidak ada hubungannya dengan pesangon. Jadi semuanya bisa didapat buruh tanpa meniadakan yang lain,” tandas dia.

Menurut Iqbal, UU terkait pesangon terpisah dengan UU Jaminan Sosial atau BPJS, dimana pengangguran masuk kategori jaminan sosial. Dengan kata lain, jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Pengangguran, tidak ada hubungannnya dengan pesangon. “Jadi semuanya bisa di dapat buruh tanpa meniadakan yang lain,” kata Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×