Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan penerapan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara ditunda hingga 2019. Keputusan itu melengkapi adanya penundaan kewajiban penggunaan kapal nasional yang sebelumnya sudah diputuskan Menteri Perdagangan.
Untuk penundaan penggunaan kapal nasional dari yang seharusnya efektif pertengahan tahun ini menjadi tahun 2020. Sedangkan penggunaan asuransi nasional baru berlaku pada awal 2019. Nantinya ada revisi peraturan tersebut.
Pada Oktober tahun lalu, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor batubara dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Tak ayal, aturan itu menuai pro dan kontra, khususnya bagi pengusaha batubara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia membeberkan, pihaknya kemarin telah menggelar rapat dengan Kementerian Perdagangan dan hasilnya cukup menggembirakan.
Sebab, Kemendag memahami keberatan yang disampaikan para pelaku bisnis terkait pemberlakuan kebijakan penggunaan asuransi nasional. Keberatan itu berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah yang juga memberatkan perusahaan batubara, yakni harga batubara domestic market obligation (DMO) yang dipatok US$ 70 per ton.
Selain itu, perusahaan batubara baru mendapatkan daftar perusahaan asuransi seminggu yang lalu. "Oleh karenanya, pemberlakuan penggunaan asuransi nasional akan diundur hingga 1 Februari 2019," ungkap Hendra kepada KONTAN, Kamis (26/7).
Dia menyebutkan, selama enam bulan masa transisi tersebut, pemerintah dan pelaku usaha akan menyusun timeline yang jelas untuk mendukung pelaksanaan peraturan itu. Rencananya akan diadakan pula ujicoba pelaksanaan peraturan sebelum 1 Februari 2019. "Kewajiban penggunaan asuransi nasional tidak diperuntukkan atau dibebankan ke eksportir," kata Hendra.
Menurut dia, akan ada revisi Permendag No 48/2018 terkait penundaan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk eksportir. "Nanti akan diterbitkan sekitar seminggu kemudian karena menunggu Menteri Perdagangan pulang dari AS," ujar dia.
Hendra menyatakan, pemerintah meminta kerja sama semua pihak untuk dapat melaksanakan peraturan tersebut dengan pertimbangan konsistensi kebijakan.
Ketua APBI Pandu P. Sjahrir pernah bilang kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara tidak akan menyulitkan pembeli selama harga dan fasilitas yang ditawarkan kompetitif.
Yang penting, kata Pandu, dari pemberlakuan asuransi nasional tersebut tidak ada tambahan biaya yang memberatkan pembeli. "Shipping itu bisnis internasional. Selama bisa memenuhi ketentuan asuransinya yang sekarang, seharusnya tidak masalah," ungkap dia.
Selain itu, kewajiban penggunaan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor batubara tidak akan sesulit kewajiban penggunaan kapal nasional. Pasalnya, asuransi tak berbentuk fisik yang penyediaannya memakan waktu lama.
Lagi pula, untuk kapal ketersediaan saat ini hanya mencukupi sekitar 2% dari ekspor. "Beda dengan kapal, asuransi itu tergantung neraca keuangan dan sisi kompetitifnya," ujar Pandu.
Sentra Makmur beli kapal batubara
PT Sentra Makmur Lines baru saja menyelesaikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pembelian satu unit kapal mother vessel berkapasitas 50.000 metrik ton (supramax). Sentra Makmur adalah perusahaan pelayaran nasional yang bergerak di bidang pengangkutan produk curah, terutama produk sumber energi dan komoditas lainnya.
Sumber pendanaannya berasal dari pembiayaan Bank BNI. Direktur PT Sentra Makmur Lines, Dirc Richard Talumewo, mengatakan kapal mother vessel akan digunakan untuk melayani kontrak yang diperoleh saat ini. Kapal yang diberi nama MV Aliyah Pratama ini akan mengangkut batubara untuk pasar negeri dan pasar ekspor.
Hal ini sebagai bentuk antisipasi atas berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. "Perusahaan pelayaran nasional tentunya akan sangat diuntungkan dengan peraturan ini apabila sudah efektif diberlakukan," ungkap Dirc Richard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News