kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Baru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR untuk Naik Kereta Api Saat Nataru


Jumat, 24 Desember 2021 / 04:52 WIB
Aturan Baru, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR untuk Naik Kereta Api Saat Nataru
ILUSTRASI. nak usia di bawah 12 tahun yang naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) wajib membawa hasil tes RT PCR. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini Ketentuan baru yang  tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Yakni, anak usia di bawah 12 tahun yang naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) wajib membawa hasil tes RT PCR. 

“Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan), dan harus didampingi oleh orang tua,” jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi pada Kamis (23/12/2021). 

Adapun sejumlah ketentuan khusus dalam SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 untuk penumpang kereta api berusia di bawah 12 tahun dan lainnya adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: KAI Hadirkan Layanan Tes PCR di Stasiun Selama Nataru, Ini Lokasinya

  • Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. 
  • Calon penumpang berusia 12 - 17 tahun wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 
  • Terkait poin sebelumnya, Jika belum divaksinasi karena alasan medis, maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. 

Baca Juga: Bakal Ada Tes Acak Saat Libur Nataru oleh Kemenhub, Gratis

  • Calon penumpang berusia 12 - 17 tahun harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, atau 
  • Calon penumpang berusia 12-17 tahun harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR untuk Naik Kereta Api Saat Nataru"
Penulis : Wasti Samaria Simangunsong
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×