kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.919   49,00   0,27%
  • IDX 5.676   -144,30   -2,48%
  • KOMPAS100 733   -18,90   -2,51%
  • LQ45 559   -13,70   -2,39%
  • ISSI 197   -4,31   -2,14%
  • IDX30 318   -7,50   -2,31%
  • IDXHIDIV20 392   -8,80   -2,19%
  • IDX80 83   -2,19   -2,56%
  • IDXV30 107   -1,90   -1,75%
  • IDXQ30 103   -2,28   -2,17%

Aturan Bea Keluar Emas Resmi Berlaku Hari Ini Selasa (23/12), Simak Poin Pentingnya


Selasa, 23 Desember 2025 / 09:20 WIB
Aturan Bea Keluar Emas Resmi Berlaku Hari Ini Selasa (23/12), Simak Poin Pentingnya
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan berupa pengenaan bea keluar ekspor untuk komoditas emas, atau bea keluar emas, mulai hari ini, Selasa (23/12/2025). (REUTERS/Hiba Kola)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan berupa pengenaan bea keluar ekspor untuk komoditas emas, atau bea keluar emas, mulai hari ini, Selasa (23/12/2025).

Adapun aturan bea keluar emas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 ini diundangkan sejak 9 Desember 2025.

Sebenarnya PMK ini telah diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pada 17 November 2025 namun berlaku setelah 14 hari setelah diundangkan

Dalam aturan bea keluar ekspor emas ini diterbitkan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.

Baca Juga: Antam (ANTM) Optimistis Dapat Perkuat Pasokan Bahan Baku Emas dari Dalam Negeri

Lantas, apa saja isi aturan bea keluar emas ini? 

Pasal 3 PMK Bea Keluar Emas

Melansir pasal 3 dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas ditentukan tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan tarif bea keluar emas di antara rentang 7,5 hingga 15 persen hal ini tergantung pada jenis emas dan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Dari sisi harga referensi Purbaya menerapkan mulai dari 2,800 dollar Amerika Serikat per troy ounce sampai dengan 3,200 dollar Amerika Serikat per troy ounce.

Sedangkan untuk harga referensi mulai dari 3,200 dollar Amerika Serikat per troy ounce.

Pasal 5 PMK Bea Keluar Emas

Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan juga bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Untuk diketahui dalam menentukan besaran biaya keluar, semakin tinggi harga referensi semakin tinggi pula presentase pembayaran bea keluar yang diterapkan oleh Purbaya.

Baca Juga: Isu Tambang Emas di Taman Nasional Komodo, ESDM Temukan Bukaan Lahan

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menata ekspor emas dan memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah fluktuasi harga emas global.

Berikut ini rincian tarif bea keluar per komoditas emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen dan 15 persen.

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10 persen dan 12,5 persen.

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5 persen dan 10 persen.

4. Minted bars tarifnya 7,5 persen dan 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×