kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.803   9,00   0,05%
  • IDX 8.616   -30,15   -0,35%
  • KOMPAS100 1.192   -4,89   -0,41%
  • LQ45 853   -6,26   -0,73%
  • ISSI 308   -0,19   -0,06%
  • IDX30 436   -3,65   -0,83%
  • IDXHIDIV20 508   -4,93   -0,96%
  • IDX80 133   -0,84   -0,63%
  • IDXV30 138   -0,58   -0,42%
  • IDXQ30 139   -1,26   -0,89%

Aturan Bea Keluar Emas Resmi Berlaku Hari Ini Selasa (23/12), Simak Poin Pentingnya


Selasa, 23 Desember 2025 / 09:20 WIB
Aturan Bea Keluar Emas Resmi Berlaku Hari Ini Selasa (23/12), Simak Poin Pentingnya
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan berupa pengenaan bea keluar ekspor untuk komoditas emas, atau bea keluar emas, mulai hari ini, Selasa (23/12/2025). (REUTERS/Hiba Kola)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan berupa pengenaan bea keluar ekspor untuk komoditas emas, atau bea keluar emas, mulai hari ini, Selasa (23/12/2025).

Adapun aturan bea keluar emas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 ini diundangkan sejak 9 Desember 2025.

Sebenarnya PMK ini telah diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pada 17 November 2025 namun berlaku setelah 14 hari setelah diundangkan

Dalam aturan bea keluar ekspor emas ini diterbitkan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.

Baca Juga: Antam (ANTM) Optimistis Dapat Perkuat Pasokan Bahan Baku Emas dari Dalam Negeri

Lantas, apa saja isi aturan bea keluar emas ini? 

Pasal 3 PMK Bea Keluar Emas

Melansir pasal 3 dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas ditentukan tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor.

Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan tarif bea keluar emas di antara rentang 7,5 hingga 15 persen hal ini tergantung pada jenis emas dan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Dari sisi harga referensi Purbaya menerapkan mulai dari 2,800 dollar Amerika Serikat per troy ounce sampai dengan 3,200 dollar Amerika Serikat per troy ounce.

Sedangkan untuk harga referensi mulai dari 3,200 dollar Amerika Serikat per troy ounce.

Pasal 5 PMK Bea Keluar Emas

Dalam pasal 5 PMK 80/2025 disebutkan juga bahwa perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Untuk diketahui dalam menentukan besaran biaya keluar, semakin tinggi harga referensi semakin tinggi pula presentase pembayaran bea keluar yang diterapkan oleh Purbaya.

Baca Juga: Isu Tambang Emas di Taman Nasional Komodo, ESDM Temukan Bukaan Lahan

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menata ekspor emas dan memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah fluktuasi harga emas global.

Berikut ini rincian tarif bea keluar per komoditas emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen dan 15 persen.

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10 persen dan 12,5 persen.

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5 persen dan 10 persen.

4. Minted bars tarifnya 7,5 persen dan 10 persen.

Selanjutnya: PHRI Catat Lonjakan Wisatawan ke Yogyakarta

Menarik Dibaca: Naik Gila-gilaan, Simak Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 23 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×