Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons isu keberadaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM mengakui adanya temuan bukaan lahan di wilayah tersebut, meski status aktivitasnya belum dapat dipastikan sebagai tambang ilegal.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan awal menggunakan drone, terlihat adanya bukaan lahan di lokasi yang dilaporkan. Namun, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai aktivitas pertambangan ilegal.
“Kalau dilihat dari foto bukaan, itu ada. Ada bukaan. Tapi apakah itu tambang ilegal, kita belum bisa pastikan. Sebab, tidak semua bukaan itu tambang ilegal,” ujar Jeffri ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Polda Banten Temukan 30 Titik Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Jeffri menjelaskan, sejumlah bukaan lahan bisa saja berkaitan dengan aktivitas lain, seperti penambangan pasir atau kegiatan non-pertambangan. Oleh karena itu, ESDM masih membutuhkan alat bukti yang kuat untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
“Nah untuk dari aspek yuridis untuk memastikan bahwa itu adalah tambang ilegal, kita harus punya alat bukti yang kuat. Gitu. Tapi kalau dugaan boleh aja,” tegasnya.
Hingga kini, ESDM belum melakukan pengecekan langsung ke titik lokasi. Pemantauan baru dilakukan melalui analisis citra udara menggunakan drone, tanpa inspeksi lapangan secara fisik.
“Kita belum cek. Belum cek. Kalau drone kita drone dengan analisis lokasi sudah. Tapi sampai di titik lokasi belum,” tambah Jeffri.
Baca Juga: Perbaikan Tambang, Freeport Indonesia Hanya Sanggup Produksi Emas 28 Ton pada 2026
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Temuan tersebut disebut berada di kawasan yang tidak jauh dari destinasi wisata unggulan.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, KPK menyatakan tambang emas tersebut ilegal dan berpotensi mengandung tindak pidana tertentu. Lembaga antirasuah itu mengaku menerima laporan sejak Agustus 2024 terkait dugaan aktivitas tambang emas, termasuk pembakaran basecamp tambang yang disebut diisi oleh pekerja asal China.
KPK menyebut lokasi tambang tersebut berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kawasan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Antam Sambut Operasi Freeport: Pasokan Emas Nasional Stabil
Selanjutnya: Gotong Royong Pertamina dan Relawan Pulihkan Puskesmas Rantau di Aceh Tamiang
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (16/12) Jabodetabek, Daerah Ini Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













