Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian mengenai rilisnya aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan beleid tersebut segera meluncur, meski aturan yang semula dijadwalkan berlaku 1 Januari 2026 hingga kini belum kunjung terwujud.
Purbaya mengungkapkan, draf aturan DHE saat ini sudah berada di kantor Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). Meski enggan merinci waktu pastinya, ia memberi bocoran bahwa akan ada pengecualian terhadap beberapa komoditas dan negara tertentu dalam aturan anyar tersebut.
Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, penundaan dan perubahan aturan yang terus terjadi mencerminkan lemahnya perencanaan kebijakan. Menurutnya, kondisi ini memberikan sinyal negatif bagi para pelaku pasar.
Baca Juga: Merek China Masuk Indonesia, Toyota Siapkan Strategi Hadapi Kompetisi
"Kebijakan DHE yang terus berubah menunjukkan inkonsistensi kebijakan di Indonesia. Ini buruk bagi iklim investasi dan usaha di Indonesia. Nampaknya, aspek tersebut masih lemah, sehingga tidak jalan setelah diluncurkan, dan akan ada perubahan sebelum diluncurkan ulang," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (26/4/2026).
Wijayanto mengungkapkan, perubahan aturan yang mendadak, termasuk adanya pengecualian baru, akan memperumit kalkulasi investor asing, terutama di sektor energi. Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi bukti konkret inkonsistensi regulasi yang berdampak buruk bagi daya tarik investasi, iklim usaha, dan daya saing produk nasional.
Terkait stabilitas nilai tukar, Wijayanto melihat adanya korelasi antara penundaan aturan DHE dengan performa Rupiah (Rp) di semester I-2026, meski bukan faktor dominan.
"DHE jika dikelola dengan baik berdasarkan regulasi yang tepat, akan memperkuat capital inflow dan Cadev kita dua faktor yang akan memperkuat nilai tukar rupiah," pungkasnya.
Baca Juga: HPM Nikel dan Bauksit Naik, Sinar Terang Mandiri (MINE) Lirik Peluang Diversifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News










